Plt Kadispar Loteng dan Ketua Pokdarwis Diduga Langgar Tipilu

Lalu Faozan Hadi (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Plt Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Landek Jayadi kini harus berhadapan dengan hukum. Dia diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dugaan pelanggaran ini dilakukan Landek Jayadi pada acara ‘Malean Sapi’ dan atraksi peresean yang diselenggarakan Desa Wisata Hijau (DWH) Bilebante di Dusun Jenggala Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata pada Minggu, 3 Desember 2023.

Selain Lendek Jayadi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah juga mengalamatkan dugaan ini kepada Direktur DWH Bilebante, Pahrul Azim. Dugaan pelanggaran ini awalnya ditimpakan terhadap keduanya karena melanggar netralitas. Selain memangku jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lendek Jayadi juga sekarang ini sedang memangku jabatan selaku Asisten II Setda Kabupaten Lombok Tengah.

Sedangkan Pahrul Azim diduga melanggar netralitas karena jabatannya selaku Kaur Keuangan dan Perbendaharaan Desa Bilebante. Dia merupakan salah seorang apartur desa yang notabene dilarang terlibat politik praktis. Namun nyatanya, keduanya diduga kuat melanggar netralitas karena terlibat langsung mengkampanyekan salah seorang calon anggota legislatif. Yakni, mantan Kepala Desa Bilebante, Raykatulliwa’uddin yang sedang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui Partai Demokrat nomor urut 2 dapil 5 Kecamatan Jonggat dan Paringgarata.

Dalam acara yang diinisiasi DWH Bilebante itu diikuti sekitar 150 orang. Lendek Jayadi sendiri hadir dalam acara itu sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah. Begitu pula dengan Pahrul Azim hadir selaku Direktur DWH Bilebante. Acara itu juga dihadiri langsung Pembina DWH Bilebante, Rakyatulliw’uddin yang juga caleg Partai Demokrat.

Baca Juga :  Lapuk, Ruang Belajar SDN Gelogor Ambruk

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Lombok Tengah, terdapat dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Lendek Jayadi. Dugaan pelanggaran ini diduga dilakukan perangkat desa Pahrul Azim selaku Kaur Keuangan Desa Bilebante. Dari hasil pengawasan itu, Bawaslu sudah menggelar rapat pleno untuk mengekspose kasus tersebut. Hasilnya, Bawaslu menduga kuat ada pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga kasusnya dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Lombok Tengah diproses.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Faozan Hadi menyebutkan, Lendek Jayadi diduga melanggar netralitas ASN karena dalam pidato sambutannya terdapat indikasi mendukung atau berpihak ke peserta pemilu tertentu, yaitu Rakyatulliwauddin sebagai caleg dan meminta masyarakat mendukung caleg tersebut. “Petikan pidato sambutan LLJ ini menyampaikan Sanakda Rakyatulliwaudin sudah sukses. Mudahan sukses juga di ikhtiarnya untuk berjuang di tempat yang lebih tinggi. Mohon ini didukung ini, mohon beliau ini didukung, karena pelungguh sami sudah merasakan tangan dingin beliau mengelola desa selama tiga periode. Mudah-mudahan nanti perjuangan ini ikhtiar beliau menjadi penghuni di Dewan yang terhormat itu sukses. Harus kita dukung beliau ini supaya sukses enggih. Maaf ini tidak kampanye, ini hanya menebar kebaikan beliau” ungkap Lalu Paozan Hadi mengutip isi pidato sambutan Lendek Jayadi.

Demikian juga Pahrul Azim diduga melanggar netralitas perangkat desa karena dalam pidato sambutannya terdapat indikasi mendukung atau berpihak ke peserta pemilu tertentu yaitu Rakyatulliwauddin sebagai caleg. Petikan pidato Pahrul Aazim, “Pembina kita pada hari ini alhamdulillah sedang berikhtiar maju untuk pengabdian yang lebih luas melalui Partai Demokrat daerah pemilihan 5 Jonggat–Pringgarata nomor urut 2. Ini bukan sosialisasi, mudah-mudahan melalui sentuhan tangan beliaulah kemudian nanti di DPRD mampu lebih menggerakkan ekonomi kemasyarakatan Desa Bilebante”.

Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menyimpulkan, bahwa Lendek Jayadi dan Pahrul Azim telah melakukan tindakan politik praktis dan menguntungkan salah satu peserta pemilu. “Karena itu, Lendek Jayadi telah melanggar asas netralitas ASN menurut Undang-Undang ASN dan Pahrul Azim telah melanggar asas netralitas perangkat desa menurut Undang-Undang Desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Gagal Berangkatkan Jamaah, Travel Umrah Siap Bertanggung Jawab

Selain itu, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah bahwa tindakan LLJ tersebut terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), karena dengan posisinya sebagai Plt Kadispar telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. “Selanjutnya, kami meneruskan dugaan Tipilu tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Lombok Tengah. Pada 6 Desember kemarin dan Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan, dan dilanjutkan dengan pendalaman lebih lanjut,” bebernya.

Sementara itu, H Lendek Jayadi yang dikonfirmasi terkait dengan persoalan ini belum memberikan respons. (met)

Komentar Anda