Logis Kritisi Data Hasil Pemeriksaan OJK NTB Soal Kerahasiaan Bank Dibocorkan ke Publik

Fihirudin (baju hitam)

perbankaMATARAM – Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Global Institute (Logis) NTB mengkritisi data temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp24 miliar dibocorkan ke publik.

Direktur Logis, Fihiruddin menyayangkan data temuan OJK NTB tersebut bisa dibocorkan ke publik dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Padahal, temuan OJK bersifat rahasia dan hanya bisa diakses oleh pihak bank terkait.

“Data temuan yang seharusnya bersifat rahasia, tapi justru dibocorkan ke orang yang tidak berkepentingan dan memicu polemik. Ini dapat menjadi masalah yang serius,” kata Fihiruddin, Rabu (31/1).

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Zainal Asikin melaporkan Bank NTB Syariah ke Ditreskrimum Polda NTB dengan mengklaim memiliki bukti temuan OJK. Prof Asikin menyebut ada sebesar Rp24 miliar kredit di Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur. Bahkan Prof Asikin mengklaim data tersebut berdasarkan temuan OJK NTB.

Fihiruddin merasa ada sesuatu yang janggal mengapa masyarakat umum yang tidak berkepentingan justru dapat mengakses data dari OJK NTB yang seharusnya hanya diketahui oleh pihak pimpinan bank atau kepala daerah selaku pemegang saham pengendali.

“Ini harusnya bisa ditelusuri dari mana dia dapat hasil temuan tersebut. Karena ini menyangkut kerahasiaan informasi perbankan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keungangan (OJK) mengatur tentang kerahasiaan informasi. Dalam Pasal 33 ayat (1) dijelaskan; “Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.”

Dalam pasal tersebut ditegaskan rahasia informasi tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain, kecuali pihak yang memang memiliki fungsi, tugas dan wewenang seperti bank itu sendiri atau kepala daerah. Kemudian pada ayat (2) dijelaskan; “Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama OJK, yang dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.”

Pada ayat (3) kembali ditegaskan; “Setiap Orang yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun dengan OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.”

Kemudian ayat (4) menuliskan; “Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tidak hanya itu, dalam Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 /Pdk.01/2017 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/17/Pdk/Xii/2012 Tentang Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan, mengatur hal yang sama.

Dalam Pasal 10A huruf b dijelaskan; “Anggota Dewan Komisioner, Pejabat dan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan wajib: menjaga kerahasiaan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan, baik selama dan setelah tidak bekerja di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penggunaan dan pengungkapan informasi.”

“Dari aturan-aturan tersebut pertanyaannya kok bisa temuan diungkapkan oleh masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk mengakses informasi yang bersifat rahasia. Ini dapat berkonsekuensi hukum dan harus diusut,” ujar Fihiruddin.

Dia menegaskan akan mengusut pernyataan yang dilontarkan Prof Asikin tersebut, dari mana dia mendapat informasi yang bersifat rahasia data perbankan, termasuk menelusuri mengapa data OJK tersebut bisa dibocorkan.

Fihir menegaskan, temuan OJK NTB yang dibocorkan tersebut sangat merugikan pihak bank, karena berpotensi menimbulkan keraguan pemilik modal di Bank NTB Syariah.

“Informasi terkait temuan-temuan ini tentu akan sangat merugikan Bank NTB Syariah, karena bisa jadi para pemilik modal akan bertanya terkait hal itu,” katanya.

Selain itu, dampak informasi negatif itu juga sangat mengkhawatirkan kinerja bank daerah. Fihir menyesalkan dan merasa keberatan sebagai warga masyarakat NTB ada data dan temuan yang sesuka hati dibocorkan untuk kepentingan politik pragmatis atau bukan.

“Ini dikhawatirkan akan mengganggu kinerja Bank NTB Syariah, terlebih dalam proses KUB untuk pemenuhan modal inti Rp3 triliun sesuai ketentuan POJK, yang harus terlaksana 2024 ini,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda