Lobar Sampaikan Aset Bermasalah ke KPK

ASET: Lahan milik Pemda Lobar yang dipakai sebagai kampus STIE-AMM di Mataram adalah salah satu titik aset yang akan diekspose ke KPK. (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan mengekspose sejumlah titik aset bermasalah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah pro aktif ini dilakukan atas permintaan KPK setelah KPK turun mengecek objek aset yang bermasalah di Lombok Barat belum lama ini. Hal ini di Lakukan Pemkab Lobar sebagai langkah tegas mengamankan aset yang banyak didukung oleh masyarakat dan juga dewan. Bahkan Pemkab Lobar diminta mengambil paksa aset-aset bermasalah yang dikuasai oknum itu.

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas dan dokumen aset yang akan diekspose ke KPK. Jumlahnya ada empat titik. “Empat titik aset itu akan kami ekspose ke KPK, salah satunya lahan yang dipakai STIE-AMM. Kami sedang persiapkan bersama Inspektorat dan Bagian Hukum,” terang Fauzan, Kamis (13/10).

Pihaknya akan membawa berkas lengkap empat titik aset ini ke KPK.

Sementara itu, Kabid Pengalolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, H. Rizki Bani Adam, mengatakan ekspose aset-aset bermasalah yang rencananya dibawa ke KPK sudah dilakukan dengan Inspektorat. Dari empat titik, baru satu yang sudah diekspose. Empat titik aset yang menjadi prioritas seperti lahan yang dipakai STIE-AMM, aset di Buwun Sejati, Punikan dan Karang Rundun.

Baca Juga :  Ahli Waris Kembali Gugat Pemdes Lembuak

Pihaknya memetakan masalah-masalah aset ini, baik menyangkut pola atau modus yang dilakukan oknum dalam permasalahan aset ini. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Presiden RI memberantas mafia tanah.” Karena dari identifikasi awal hasil penelusuran, ditemukan oknum sama yang bermain pada persoalan aset ini,” ungkapnya.

Karena yang disasar adalah aset milik Pemda. Cuma data aset-aset ini masih disusun dan disiapkan. Dalam penyusunan data ini, banyak dibantu oleh Inspektorat. Karena pihak Inspektorat melengkapi, termasuk menghadirkan saksi-saksi. Langkah ini sebagai upaya pro aktif Pemda melibatkan KPK. Karena sebelumnya Pemda juga sudah memenuhi permintaan KPK. Dan pihak KPK sebaliknya melakukan supervisi 19 titik aset bermasalah lainnya.

Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya dengan BPKAD dan Inspektorat sedang mengumpulkan dan mengkaji kelengkapan data aset-aset bermasalah. “ Barulah kita formulasikan bentuk langkah apa yang efektif kita lakukan, biar sekali jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Mengadang Eksekusi Lahan Kantor Desa Gunung Sari

Selanjutnya apakah langkah yang ditempuh melakukan pengambilan paksa, atau menempuh jalur hukum ke APH. Baik ke Polda, Kejaksaan dan KPK itu juga masuk rumusan bersama dengan BPKAD dan Inspektorat. “ Kemarin kita sudah lakukan pertemuan dengan Inspektorat untuk merumuskan itu,” jelasnya.

Selain itu, yang dibahas adalah bagaimana sejumlah aset yang akan diekspose di KPK. Semua dokumennya disatukan supaya lengkap, baik dari berbagai aspek administrasi. Sehingga gampang ketika dilanjutkan untuk ditindaklanjuti ke APH.

Sementara itu, anggota DPRD Lobar, H. Sardian, mendukung langkah Pemkab Lobar menertibkan aset bermasalah ini. “ Kami dukung langkah Pemda,” tegasnya.

Bahkan menurutnya, Pemda perlu mengambil langkah tegas atas aset-aset ini agar semua bisa kembali ke Lombok Barat.(ami)

Komentar Anda