Ratusan Warga Mengadang Eksekusi Lahan Kantor Desa Gunung Sari

GAGAL : Warga beramai-ramai memprotes eksekusi kantor desa Gunung Sari. Alat berat yang hendak merobohkan bangunan kantor desa dihadang.(Dery Herjan/Radar Lombok)

GERUNG – Ratusan warga Lendang Bajur, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat menggagalkan eksekusi tanah seluas 75 are yang di atasnya berdiri bangunan kantor desa setempat.Petugas juru sita Pengadilan Negeri Mataram yang sedianya mengeksekusi tanah dihalau warga Senin (6/9/2021). Begitu juga dengan truk yang akan membawa alat-alat berat.

Petugas akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Eksekusi lahan ini  dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan pada Senin, 27 Juli 2020 yang memenangkan H. Zuhdi Cs selaku penggugat. Namun, warga yang menghalangi eksekusi menyatakan bahwa mereka tidak rela kantor desa dihancurkan. Pasalnya dibangun dengan uang rakyat. Apalagi lahan yang akan dieksekusi ini menjadi aset Desa Gunung Sari selama 51 tahun. Lahan ini lalu digugat H Zuhdi Cs yang mengklaim sebagai ahli waris. Putusan MA memenangkan pihak penggugat. “Tanah ini sekitar 50 tahunan dikuasai oleh pihak desa. Wajar warga tidak rela ,”kata Kepala Desa Gunung Sari, Maliki selaku pihak tergugat.

Baca Juga :  Wisatawan Kapal Pesiar Pilih Trawangan Ketimbang Sekotong

Terhadap putusan MA itu, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK).Sebab kini sudah ada alat bukti baru (novum).”Kita punya sertifikat sandingan,”bebernya.

Sementara itu H. Zuhdi Cs melalui penasihat hukumnya, Irfan Suryadiata mengatakan sudah tidak ada masalah. “Eksekusinya kan sudah dilaksanakan tadi. Tinggal pembongkaran bangunan itu saja,”ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Lobar Terima Aduan Peserta Gagal Lulus PPPK

Adapun terkait rencana pihak tergugat mengajukan PK, Irfan mengaku tidak masalah. “Itu adalah haknya. Silahkan saja,”bebernya.

Sejak lahan kantor desa ini masuk sengketa di pengadilan, pemerintah desa sudah mengantisipasinya. Salah satunya dengan mengalihkan pelayanan ke kantor camat. Camat Gunung Sari Mudasir menegaskan, selama gugatan berjalan, Pemkab Lombok Barat sudah berusaha memfasilitasinya bahkan memberikan bantuan hukum namun ternyata kalah. ”Pemkab sudah memfasilitasinya namun kalah,” kata Mudasir. (der)

Komentar Anda