Ahli Waris Kembali Gugat Pemdes Lembuak

KASUS ASET : Warga Desa Lembuak dan penasihat hukumnya Lalu Anton Hariawan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Kasus penjualan tanah di Desa Lembuak Kecamatan Narmada kembali mencuat dan dibawa ke meja hijau. Tanah ini dijual oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan ini, Artiah (almarhum). Kini ahli waris Artiah menggugat Pemdes dan Pemkab Lobar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram setelah sebelumnya ahli waris kalah.

Ahli waris menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Gugatan perdata itu berdasarkan pipil nomor 61 persil 28.

Ahli waris kembali melayangkan gugatan perdata. Masalahnha gugatan tersebut berdasarkan pipil yang sama dengan sebelumnya saat Artiah menggugat yaitu pipil nomor 61 persil 24. “Itu yang membuat kami bertanya-tanya, yang diubah hanya persil-nya saja,” ungkap penasihat hukum Desa Lembuak Lalu Anton Hariawan di PN Mataram, Selasa (14/2).

Satu nomor persil itu pun, lanjutnya, dicantumkan dalam satu berkas. Yang semestinya, hal tersebut tidak boleh dalam satu berkas. Sehingga, ia menduga bahwa nomor pipil garuda tersebut palsu.  “Itu yang membuat kami curiga, ada pemalsuan barang bukti,” sebutnya.

Baca Juga :  Senggigi Fashion Week, Ajang promosi Tenun Lobar

Dari data Pemdes Lembuak, tanah seluas 13 are yang dijual almarhum Artiah dan mantan Kades Lembuak Kamarudin Zaelani sudah tercatat sebagai aset. Hal itu diperkuat dengan sudah adanya sertifikat atas nama Pemdes Lembuak, dengan nomor 00050. Meskipun demikian, lahan tersebut sudah dijuao oleh Artiah seharga Rp 250 juta per are.  “Itu yang membuat masyarakat Lembuak protes. Masyarakat tidak mau aset desanya dijual,” bebernya.

Sentara, penasihat hukum ahli waris Artiah, Hijir Ismail, yang dikonfirmasi mengenai adanya dugaan oenjual aset oleh almarhum Artiah tersebut, tidak ingin berkomentar panjang. Karena itu bukan ranahnya.  “Saya hanya bertugas pada pembuktian kebenaran formil atau materil atas kepemilikan lahan. Kalau soal itu, saya tidak berwenang,” katanya.

Baca Juga :  Minta Diluluskan Tanpa Tes, Guru Honor Hearing ke Dewan

Termasuk juga soal pipil garuda nomor 61 persil 28 yang diduga palsu tersebut, Hijir tidak ingin berkomentar banyak. Karena, palsu atau tidaknya pipil garuda tersebut nanti dibuktikan di persidangan.  “Itu nanti tergantung pada majelis hakim saja. Bukan perorangan yang menilai, ” ujarnya.

Dikatakan, dirinya tidak masuk pada ranah asli atau palsu soal pipil garuda tersebut. Sehingga, semuanya diserahkan kepada lembaga peradilan untuk menilai benar dan tidaknya soal itu.  “Yang jelas, apa yang disodorkan klien saya dijadikan sebagai dasar untuk melayangkan gugatan. Keabsahan bukti itu bukan perorangan yang menilai,” imbuhnya. (cr-sid)

Komentar Anda