Korban dari Berbagai Daerah, Penanganan Kasus FEC Dilimpahkan ke Polda

AKBP Iwan Hidayat (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Polres Lombok Tengah melimpahkan seluruh laporan masyarakat yang menjadi korban bisnis online Future E-Comerce (FEC) Shopping Indonesia ke Polda NTB.

Pelimpahan itu dilakukan untuk mempermudah penyelesaian kasus itu, mengingat warga yang menjadi korban tidak hanya berasal dari Lombok Tengah tapi juga ada dari berbagai daerah di Provinsi NTB.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan, sebelumnya penyidik sudah mememeriksa pelapor yang menjadi korban FEC. Penyidik juga melakukan koordinasinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap permasalahan itu. Namun dalam perjalanannya, penyidik sudah melimpahkan penanganan kasus itu ke Polda NTB.

“Untuk laporan korban bisnis online Future E-Comerce (FEC) Shopping Indonesia ini sudah kita limpahkan ke Polda NTB. Karena banyak korban lintas kabupaten, makanya Polda yang tangani untuk koordinasi lebih intens juga dengan PPATK,” ungkap AKBP Iwan Hidayat, Kamis (21/9).

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menerima beberapa korban yang sudah melapor hingga melakukan pemeriksaan. Namun, pihaknya tidak membeberkan secara detail hasil pemeriksaan para korban ini, mengingat pemeriksaan baru dilakukan yang kemudian kasusnya langsung dilimpahkan ke Polda.

“Kalau di Polres kemarin setidaknya ada tiga laporan yang sudah kita terima. Kalau kerugian yang tiga orang ini lebih detailnya bisa ditanyakan ke Kasatreskrim. Namun yang jelas saat ini penanganan berbagai laporan FEC ini sudah di Polda, maka untuk lebih detail perkembangannya bisa ditanyakan ke Polda,” terangnya.

Iwan menambahkan dengan sudah dilimpahkannya penanganan kasus ini ke Polda maka diharapkan berbagai koordinasi dalam hal penanganan kasus ini bisa dilakukan maksimal. Termasuk koordinasi dengan PPATK dalam menyelesaikan persoalan itu.

“Jadi korban yang sudah kita panggil untuk diperiksa nanti ditindaklanjuti di Polda. Yang jelas sebelumnya baru sebatas pemeriksaan awal saja, makanya untuk lebih detailnya saat ini perkembangannya bisa ditanyakan ke Dirkrimsus saja,” tambahnya. (met)

Komentar Anda