KPU Hentikan Pleno Rekap Kecamatan

PLENO: Pelaksanaan pleno di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.(Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan agar rapat pleno perolehan suara di tingkat kecamatan ditunda hingga tanggal 20 Februari mendatang.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip mengatakan bahwa adanya penundaan rapat pleno perolehan suara di tingkat kecamatan itu sepenuhnya menjadi urusan internal KPU. “Itu jadi urusan internal KPU,” katanya.

Namun demikian, pihaknya menegaskan adanya penghentian rapat pleno perolehan suara di kecamatan, akan jadi salah satu catatan pengawasan dari Bawaslu.

Dia memastikan Bawaslu akan terus memantau dan mengawal proses rekap di kecamatan. Pihaknya juga meminta kepada saksi Parpol maupun masyarakat, agar berperan aktif dalam melakukan pengawasan.

Diantaranya, Parpol mempersiapkan dokumen dari hasil rekap penghitungan dari saksi, sehingga tidak ada celah bagi potensi pergeseran suara tersebut.
“Berbagai celah untuk potensi pergeseran itu harus dicegah, dengan pengawasan aktif semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, pihak KPU Provinsi NTB, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan pernyataan apapun terkait penghentian rekap pleno perolehan suara di kecamatan. (yan)

Komentar Anda