KPK Ingatkan RSUD Soal Alkes Rawan Dikorupsi

RAWAN : Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat ke RSUD Kota Mataram. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tiga hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus aktif turun di Kota Mataram. KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) tatakelola dan pelayanan publik sektor kesehatan dengan jajaran RSUD Kota Mataram. Rakor ini bertujuan untuk membahas pencegahan potensi korupsi serta memaparkan permasalahan yang kerap terjadi di sektor fasilitas pelayanan dan kesehatan (fasyankes).        Pejabat Kota Mataram mulai diingatkan untuk tidak coba-coba melakukan korupsi.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan, bahwa di sektor fasyankes, KPK menemui sejumlah permasalahan yang kerap terjadi, khususnya di wilayah timur. Antara lain pemenuhan standar minimum jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan pada fasyankes; pemenuhan anggaran kesehatan; pelaksanaan program dana alokasi khusus (DAK) fisik, pengadaan barang dan jasa, stok obat,  ketersediaan alat kesehatan, insentif tenaga kesehatan, ketersediaan nakes dan tenaga pendukung, sarana dan prasarana RS; UHC dan kepesertaan BPJS; manajemen RSUD; serta pengelolaan limbah fasyankes. “Ada 12 catatan yang kami temukan dari 23 fasyankes di Maluku Utara, NTT, Papua, NTB yang pernah kami supervisi. Di timur salah satu permasalahan yang paling banyak itu fasyankes mangkrak. Dana DAK masuk, tapi ternyata tidak digunakan untuk rumah sakit. Karena kapasitas fiskal yang sempit akhirnya digunakan untuk yang lain. Nakes juga tidak dibayar,” ungkap Dian, Kamis (13/6).

Sebagai catatan, hingga Oktober 2022 KPK secara nasional telah menemukan 210 kasus tindak pidana korupsi di sektor kesehatan dengan melibatkan 178 pelaku, dengan nilai kerugian negara hingga Rp 821,21 miliar. Maraknya kasus korupsi di sektor kesehatan tentunya menjadi perhatian serius, terlebih anggaran pemerintah yang digelontorkan untuk sektor ini terbilang besar.

Baca Juga :  Mantan Kadistanbun NTB Mulai Disidang Perkara Korupsi Pengadaan Benih Jagung

Sejak tahun lalu, untuk penguatan sistem kesehatan di daerah, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri turut mewajibkan 514 kabupaten/kota di 34 provinsi mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, jika tidak dilakukan koordinasi dan pengawasan dari KPK, hal ini akan menjadi celah besar modus operandi.

Untuk itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V, sesuai dengan kewenangannya, turut memprioritaskan pencegahan korupsi sektor layanan dasar seperti observasi layanan publik sektor kesehatan khususnya di wilayah Timur Indonesia.  “Saya akan terus berkoordinasi dan supervisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengenai bagaimana manajemen RSUD-nya, paham tidak dengan asetnya, dan paling riskan yang banyak terjadi itu ketika bekerja sama dengan pihak ketiga sebab bisa ada celah untuk korupsi dan terjadi conflict of interest (COI). Meski begitu, khusus RSUD Kota Mataram, saya memberikan apresiasi karena dari segi fasilitas pelayanan publik dan kesehatannya sudah sangat bagus. Banyak juga inovasi yang diberikan dalam hal pelayanan publik,” tutur Dian.

Beberapa rekomendasi Perbaikan, meski demikian, setelah dilakukan penyusuran di lokasi, KPK turut memberikan beberapa rekomendasi pencegahan korupsi bagi RSUD Kota Mataram. Dimana RSUD Kota Mataram diharapkan bisa melakukan peningkatan transparansi dalam manajemen keuangan dan aset dari yang baik menjadi lebih baik lagi, serta mengikuti aturan dengan pihak ketiga dalam hal pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Baca Juga :  811 Peserta PPPK Ajukan Sanggahan, 348 Diterima, 463 Ditolak

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri turut mengapresiasi langkah KPK dalam hal pencegahan di sektor fasilitas pelayanan publik dan kesehatan. Pasalnya, sektor ini sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Kedatangan KPK ke RSUD Kota Mataram dinilainya sebagai langkah preventif agar sumber daya manusia (SDM) di dalamnya tidak turut terlena untuk masuk dalam lubang hitam perilaku koruptif.  “Mudah-mudahan dengan kehadiran KPK, menjadi sebuah semangat baru khususnya di RSUD Kota Mataram agar selalu transparan dan akuntabel. Karena pelayanan ini payung hukumnya kan sudah ada, administrasinya juga ada. Ini yang menjadi ranah pencegahan yang kita juga mau tertibkan. Jangan sampai pelayanan bagus, tapi administrasinya kurang,” tegas Alwan.

Direktur RSUD Kota Mataram, Hj Eka Nurhayati menyambut baik kehadiran tim Korsup KPK. Setelah melakukan berbagai upaya pelayanan prima bagi masyarakat, pihaknya juga sepakat untuk melakukan perbaikan atas rekomendasi yang diberikan oleh KPK.  Di sisi lain, dalam hal fasyankes, RSUD Kota Mataram sudah melakukan berbagai inovasi yang dapat memudahkan masyarakat sekitar, seperti emergency button, PSC 119 Mataram, emergency medical service, medical evacuation, Paviliun Graha Mentaram, Permaisuri Dancing, poli eksekutif, hyperbaric chamber, hingga rumah duka one stop service. (dir)

Komentar Anda