Kemenkumham NTB dan Dinas Pertanian KSB Audiensi Bahas Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Ignatius MT Silalahi saat beraudiensi dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Muhammad Saleh di kantor setempat, Kamis (29/2). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TALIWANG–Sebagai upaya mendorong pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Rarak, Kanwil Kemenkumham NTB meminta Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) gencar melakukan sosialisasi kepada pembudidaya Kopi Rarak di Desa Rarak Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Hal ini penting untuk memberikan pemahaman kepada para pembudidaya Kopi Rarak pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis karena akan menjamin kualitas produk, meningkatkan reputasi kawasan penghasil produk Indikasi Geografis, serta menghindari persaingan curang dan penyalahgunaan produk Indikasi Geografis.

“Kami juga sudah audiensi dengan Bapak Asisten I Pemkab Sumbawa Barat, nantinya akan diterbitkan SK Bupati tentang Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Rarak. Tentunya semua masih berproses. Dengan sosialisasi dari Dinas Pertanian kepada para pembudidaya harapannya pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak berjalan lancar,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Ignatius MT Silalahi saat beraudiensi dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Muhammad Saleh di kantor setempat, Kamis (29/2).

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham NTB Pantau Pemungutan Suara di Rutan Praya

Turut mendampingi Kadiv Yankumham, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi.

Muhammad Saleh mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi secara internal untuk sosialisasi ke pembudidaya Kopi Rarak di Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat. Nantinya Dinas Pertanian juga akan berkoordinasi dengan Setda KSB karena ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terlibat di dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

“Setelah mendapatkan pemaparan langsung dari Kanwil Kemenkumham NTB, pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak tentunya akan melindungi produk dan menambah nilai jual sehingga akan berdampak kepada kesejahteraan pembudidaya Kopi Rarak. Kami tentu mendukung hal ini,” ujar Muhammad Saleh.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Baca Juga :  Jelang Keberangkatan CJH, Kanwil Kemenkumham NTB Pastikan Kesiapan Sistem Keimigrasian

Kopi Rarak merupakan kopi berkualitas yang tumbuh subur di Desa Rarak Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat. Kopi Rarak dikenal memiliki kualitas kopi yang baik, mempunyai aroma dan ciri khas ketika dinikmati.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan meminta kepada pemerintah daerah untuk menginventarisasi potensi Indikasi Geografis di wilayah. “Harapannya setelah didaftarkan, akan memberikan perlindungan dan memberikan manfaat ekonomis,” ujar Parlindungan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.

“Pencanangan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam,” ujar Yasonna. (Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda