Kemenag Pastikan Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Tetap Ada

MATARAM — Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah  ramai dibicarakan.

 Banyak masyarakat mempertanyakan pemberlakuan  KMA terutama terkait nasib mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah. Apalagi muncul surat edaran (SE)  Kementerian Agama RI yang ditujukan kepada  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala RA, MI, MTs dan MA se-Indonesia yang ditandangani oleh Direktur KSKK Madrasah, HA Umar tanggal 10 Juli 2020. Dalam SE ini terdapat  tiga poin yang disampaikan. Poin pertama, pengelolaan pembelajaran pada RA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik

Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.  Poin kedua, pengelolaan pembelajaran pada MI, MTs dan MA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehingga tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006.

Baca Juga :  Kemenag bersama XL Luncurkan Akademi Madrasah Digital 2020

  Kementerian Agama RI melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar  menjelaskan mulai tahun pelajaran 2020/2021,  madrasah baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA) akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar seperti dikutip dari laman www.kemenag.go.id Minggu (12/7).

 Menurut Umar, Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021. “KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,” ujar Umar. “Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Mataram Tuan Rumah HAB Kemenag

 Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.  Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.

“Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,”  tandasnya.(wan)

Komentar Anda