Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi DBHCHT Distanbun NTB

Efrien Saputera(DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, sedang menguatkan alat bukti dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB 2022.

“Masih didalami, dan masih menguatkan alat bukti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis kemarin (30/11).

Dikatakan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam tahap penyidikan ini, termasuk pejabat yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana tahun 2022 tersebut. “Semua yang ada kaitannya akan diperiksa,” katanya.

Belum lama ini, penyidik juga telah melakukan pengecekan lapangan. Bahkan pengecekan lapangan tidak hanya sekali saja, melainkan juga sudah beberapa kali dilakukan. Pengecekan lapangan dilakukan guna memperkuat alat bukti adanya dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Kasus KUR Petani Divonis 14 Tahun dan 8 Tahun

Pengecekan lapangan itu juga guna memperkuat alat bukti dalam menetapkan tersangka nantinya. Dimana hasil pengecekan lapangan masih didalami dan akan dilakukan ekspos. “Hasil temuan pengecekan lapangan masih didalami,” sebutnya.

Penyaluran DBHCHT pada Distanbun NTB tahun anggaran 2022, salah satunya berkaitan dengan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan di NTB, yaitu pengadaan bantuan mesin rajang tembakau dan tungku oven tembakau yang menelan anggaran mencapai Rp 8,3 miliar.

Baca Juga :  Lima Caleg DPRD NTB Dapil Mataram Terpilih Versi PPP

Rinciannya, Rp 2,3 miliar untuk pengadaan mesin rajang tembakau sebanyak 92 unit. Dimana alat itu dibagikan ke kelompok tani tembakau yang ada di wilayah Lobar, Loteng dan Lotim, dan Kabupaten Sumbawa.

Sedangkan sisa Rp 6 miliar peruntukannya untuk tungku oven tembakau, yang jumlahnya sekitar 300 unit yang disebar ke kelompok tani wilayah Loteng dan Lotim.

Pengusutan dilakukan dengan dugaan alat tidak dapat dipergunakan, dan juga ada dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran. (sid)

Komentar Anda