Kecewa Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Lahan SLBN Pasang Plang

PLANG: Pemilik lahan SLBN KLU memasang plang karena lahannya belum dibayar. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Polemik bangunan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) yang berada di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali muncul ke permukaan.

Warga yang mengaku pemilik lahan mengklaim tidak ada tindak lanjut penyelesaian dari pemerintah sehingga memasang plang sebagai bentuk penegasan terkait penyelesaian perosalan tersebut. Pemilik lahan Hendra Wiraksa mengaku sudah jenuh karena pemerintah daerah maupun provinsi terus menjanjikan pembebasan lahan. Namun sampai saat ini belum ada titik terang. “Saya yang segera memanfaatkan tanah ini jelas merasa dirugikan. Karena ini prosesnya sudah lama. Kemarin dijanjikan di APBD Perubahan tetapi sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya, Senin (19/10) kemarin.

Diungkapkan, pada 2014 total lahan miliknya 2 hektare. Pada 2014 Pemda KLU melalui Dikpora membeli 60 are. Dan pada 2015 sertifikat dipecah. Pada 2016 dibentuk komite pembangunan SLBN dan pada saat itu tidak menghadirkan pemilik sandingan tanah ataupun dilibatkan. Pada 2019 saat ia akan menjual tanah 40 are ternyata sudah dibangun SLBN. Setelah diusut ternyata komite pembangunan membangun di lahan 40 are itu. “Tahun 2015 setelah dibayar ada pemecahan dan BPN terbitkan sertifikat. Saya pegang sertifikat sendiri dan Dikpora juga begitu. Tapi tahun 2019 kemarin pas saya mau jual tanah dan ke sini dengan calon pembeli, saya kaget kok ada bangunan berdiri di tanah saya,” jelasnya.

Hendra mengaku telah melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum. Dirinya berharap dalam waktu dekat ada titik terang menyangkut persoalan lahan yang sudah lama terjadi itu. Jika bangunan harus dipindahkan, silakan saja. “Saya sudah laporkan ke Polres KLU kalau memang nunggu prosedur buatkan sewa kalau tidak ganti rugi. Dulu ada pertemuan bulan Februari 2020 tapi sampai sekarang tidak jelas,” tegasnya.

Kabid Aset BPKAD KLU Nurasmul Gunadi yang dikonfirmasi mengaku, sebelumnya memang sudah ada pertemuan antara pemilik lahan dengan pihak provinsi yang difasilitasi pemda. “Kami ini komunikasi secara kedinasan dengan provinsi bukan hanya lisan tapi tertulis. Aset itu sudah jadi milik provinsi dan sudah dikuasai fisiknya. Jawaban provinsi sampai sekarang belum ada. Kita harus intensif lagi komunikasi melalui pimpinan,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda