Kasus Pencurian dengan Terlapor Bule Prancis Diproses

CEK: Anggota Sat Reskrim Polres Lombok saat olah TKP pencurian di Gili Trawangan, Jumat (5/4). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Sat Reskrim Polres Lombok Utara olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian dengan terlapor WNA Prancis berinisial DA di Beach Bungalos Hotel di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Gufron mengatakan, olah TKP ini merupakan tindak lanjut laporan korban Ida Adnawati yang diterima Senin (25/4) dengan Nomor STTLP/40/III/2024/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda NTB.

“Tadi teman-teman lagi cek TKP laporannya Bu Ida sekaligus ambil keterangan saksi-saksi di sana,” ujarnya.
Tindak lanjutnya, Kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan pencurian yang dilakukan DA. Jika alat buktinya cukup maka sudah pasti pelaku diamankan. “Saat ini kita kumpulkan keterangan saksi-saksi dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, DA dilaporkan mencuri properti hotel. Modusnya adalah dia menyewa hotel atau penginapan namun beberapa properti hotel diduga kerap diambil tanpa izin.

Awal mula kejadiannya yaitu April 2023, seorang bernama Maswandi menyewa penginapan dari September 2019 hingga 2040. Awalnya Maswandi rutin membayar sewa setiap tahun. Namun tiba-tiba pada 2022 pembayaran macet.

Setelah dihubungi pada April 2023 Maswandi menjelaskan bahwa ia sudah berhenti menempati hotel tersebut dan dialihkan ke LR dan DA. Setelah mendengar jawaban tersebut korban kemudian berniat mengambil alih hotelnya.

Namun saat ia mendatangi hotel, korban dikejutkan dengan banyaknya properti hotel yang hilang. Mulai dari daun pintu, pintu gerbang, gorden, kursi, kasur, wastafel dan lainnya.
“Setelah korban konfirmasi ke Maswandi, korban diberitahu bahwa yang mengambil properti barang adalah LR atas perintah DA. Untuk itu LR yang merupakan warga setempat juga turut dilaporkan. Atas kejadian tersebut korban rugi sekitar Rp 100 juta lebih. (der)

Komentar Anda