Kanwil Kemenkumham NTB Kaji Implementasi Permenkumham tentang Timpora di Imigrasi Sumbawa

Bidang HAM mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar,  Selasa (4/6). (IST FOR RADAR LOMBOK)

SUMBAWA – Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang HAM mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar,  Selasa (4/6).

Kunjungan ini dalam rangka mengkaji strategi implementasi kebijakan di wilayah. Analisis strategi implementasi kebijakan bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sebuah kebijakan berdasarkan strategi implementasi yang telah ditetapkan.

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Indra Firmansyah dan diterima Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Dewa Nyoman Bagus Badra.

Indra Firmansyah mengatakan, pengkajian ini juga untuk mendorong penyusunan perbaikan tehadap stategi implementasi kebijakan yang ada serta penyusunan strategi tambahan dan alternatif untuk mengoptimalkan kinerja. Objek dari kajian ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI yang telah terbit dalam rentang waktu 10 (sepuluh) tahun kebelakang dan telah diimplementasikan secara efektif minimal 1 (satu) tahun.

Baca Juga :  Lantik 16 Pejabat, Kakanwil Kemenkumham NTB: Segera Konsolidasi dan Percepat Capaian Kinerja

Adapun yang dikaji adalah implementasi Permenkumham No 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Subjek kajian ini adalah pelaksana kebijakan dan sasaran kebijakan. Pelaksana kebijakan adalah Tim Pengawasan Orang Asing, sedangkan sasaran kebijakan adalah orang asing yang berada di wilayah.

Tim melakukan wawancara dengan Tim Pengawasan Orang Asing, dalam hal ini diwakili oleh Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, M. Iqbal (pelaku kebijakan). Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan orang asing yang berada di wilayah Sumbawa, sebagai sasaran kebijakan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Peningkatan P2HAM di Lapas Dompu

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, dengan adanya analisis implementasi Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Nusa Tenggara Barat, diharapkan dapat memberikan strategi tambahan atau alternatif untuk mengoptimalkan kinerja sebuah kebijakan.

Dalam kesempatan berbeda, Menkumham Yasonna meminta seluruh jajaran Imigrasi memaksimalkan pengawasan orang asing beserta teknis operasionalnya. “Kedepankan profesionalisme dalam melakukan pengawasan orang asing,” pesan Yasonna. (Putri)

Komentar Anda