Kadispar Lobar Terjaring OTT

Kadispar Lobar Terjaring OTT
DIBORGOL:Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Ispan Junaidi saat digiring masuk keruangan Intel Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (12/11).( Dery harjan/radar Lombok)

Peras Kontraktor untuk Biaya Kuliah S3

GIRI MENANG – Kuatnya godaan uang haram kembali memakan tumbal. Kali ini, tumbalnya adalah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, Ispan Junaidi. Ispan sepertinya tak mampu menahan hasratnya untuk menghindar dari godaan uang panas itu.

Perbuatan Ispan ini terungkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) jaksa Kejari Mataram. Penangkapan itu berawal dari laporan yang diterima jaksa, bahwa Ispan baru saja menerima jatah fee proyek. Dipimpin Kasi Intel Kejari Mataram, Agus Taufikurrahman, tim jaksa Kejari Mataram kemudian bergerak ke Lombok Barat sekitar pukul 12.00 Wita.

Sekitar pukul 13.34 Wita, tim jaksa kemudian merangsek masuk ke kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat di kompleks perkantoran bupati setempat di Giri Menang, Gerung. Tim menerobos begitu saja setelah mendapatkan informasi A1 alias valid. Kedatangan tim jaksa Kejari Mataram sontak membuat pegawai Dinas Pariwisata Lombok Barat, tersentak kaget.

Seorang pegawai sempat bertanya kepada tim jaksa, namun tak dihiraukan. Tim jaksa langsung membuka pintu ruangan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Ispan Junaidi. Tanpa basa basi, tim jaksa langsung menggeledah ruangan Ispan.

Awalnya, jaksa yang berpakaian sipil itu menemukan sebuah tas kulit berwarna cokelat. Tas itu ditaruh mepet di dekat tembok ruangan. Namun setelah dibuka, tas itu ternyata tak berisi yang dicari tim. Baru kemudian tim jaksa membuka sebuah lemari kaca estalase di pojok ruangan.

Di sana, tim menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam. Setelah membuka tas itu, barulah tim jaksa menemukan sebuah amplop besar warna cokelat. Di dalam amplop inilah ditemukan uang sejumlah Rp 95.850.000 pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Dalam penggerebekan itu, Ispan sempat bersembunyi di dalam sebuah ruangan. Namun, tim keburu melihatnya dan meminta Ispan keluar. Dengan muka pucat, mantan Kabag Humas Pemkab Lombok Barat itu keluar dari ruangan tempatnya bersembunyi. Tim langsung merangkulnya untuk kemudian didudukkan di kursi ruangannya.

Dengan muka pucat pasi, Ispan tak bisa mengelak. Meski awalnya, ia sempat berdalih bahwa ia tak tahu menahu soal uang di tas ranselnya itu. Untuk memastikan dalih itu, Ispan diborgol untuk kemudian digelandang ke Kantor Kejari Mataram sekitar pukul 14.00 Wita.

Di sana, Ispan diperiksa secara marathon. Awalnya, Ispan akan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam. Namun, sekitar pukul 17.00 Wita, kejaksaan memastikan status Ispan. Bahwa, uang itu betul milik Ispan.

Hal ini diuangkapkan Kepala Kejari Mataram, Yusuf, bahwa uang yang ditemukan dalam ransel Ispan ini adalah uang fee proyek. Modusnya, Ispan selaku kepala dinas diduga meminta uang jatah (fee) salah satu proyek di bawah naungan Dinas Pariwisata Lombok Barat. Kejaksaan belum bersedia membeber secara jelas tentang proyek ini. Namun sedikit dijelaskan, proyek tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Proyek ini berkaitan dengan salah satu pengerjaan fisik untuk dinas pariwisata.

Anggaran ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pariwisata. Mengulik laman LPSE Lombok Barat, tercatat ada beberapa proyek yang nilainya di bawah Rp 1,5 miliar. Yakni pelaksanaan penataan kawasan wisata Sesaot. Kedua adalah pelaksanaan penataan kawasan wisata Buwun Mas. Hanya saja belum ada pembenaran kejaksaan saat dikonfirmasi tentang proyek ini. ‘’Pokoknya itu proyek fisik untuk pengembangan pariwisata di Lombok Barat. Nanti lah lebih jelasnya,’’ kata Yusuf.

Menurut Yusuf, Ispan diduga kerap meminta jatah fee proyek. Dalam kasus ini, Ispan awalnya meminta 10 persen dari nilai proyek. Namun, kontraktornya tak mampu memberikan uang senilai 10 persen dari nilai proyek itu, sehingga sempat dilakukan negoisasi. Jumlahnya terus menurun hingga disepakati menjadi 5 persen dari nilai proyek.

Menurut Yusuf, Ispan diduga mengancam kontraktor yang memberikan fee proyek ini. Jika tidak bersedia memberikan fee, maka termin pembayaran proyek tidak akan dicairkan. ‘’Ndak sanggup sebenarnya ngasi uang fee itu. Makanya sempat turun ke 7 persen hingga akhirnya 5 persen. Itu uang pinjaman. Catatannya, yang bersangkutan ini (Ispan) tidak mau tanda tangan termin. Itu saja intinya,’’ terang Yusuf.

Yusuf juga membeberkan, angka 5 persen itu diterima Ispan lantaran sedang tidak punya uang. ‘’Karena termin sudah tidak boleh diteken. Makanya langsung diteken juga. Bahasanya memang uang pinjaman (kontraktor). Yang jelas kontarktor sudah menyanggupi 5 persen dari nilai kontrak Rp 1,5 miliar,’’ katanya.  

Yusuf mengatakan, pengerjaan proyek di dinas pariwisata itu didampingi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Mataram. Meski didampingi kejaksaan, korps Adhiyaksa ini tentu tidak habis berpikir Ispan masih berani mengganggu proyek di instansinya itu. ‘’Supaya teman-teman tahu bahwa kita clean (bersih) dari itu (proyek),’’ tegasnya.

Yusuf juga membenarkan, Ispan sempat mengelak dan membantah soal kepemilikan uang itu saat ditangkap. Uang yang ditemukan petugas di tas ransel warna hitam itu bukan fee proyek dari kontraktor. Melainkan diserahkan oleh bawahannya, salah seorang kabid pariwisata. Ispan menyangkal tidak tahu menahu tentang uang tersebut. Sebelum ditangkap, Ispan mengaku akan berangkat ke luar daerah untuk kuliah S3. Karena kena OTT Kejari Mataram, Ispan pun tidak jadi berangkat kuliah S3 untuk menemui doktornya. ‘’Iya, seperti itu,’’ tandas Yusuf ketika ditanya soal peruntukan uang itu untuk bayar kuliah S3 Ispan Junaidi.

Wakajati NTB, Anwarudin ikut nimbrung dengan menggelat jumpa pers tentang kasus ini. Segepok uang hasil OTT ikut ditampilkan kejaksaan. Hanya saja keterangan yang disampaikan Anwarudin tidak berbeda jauh dengan Kajari Mataram. ‘’Ini diduga keras dari dugaan tindak pidana pengerjaan proyek,’’ timpalnya.

Dari investigasi yang sudah dilakukan, salah satu pihak dipaksa untuk menyerahkan uang karena tekanan dari barang bukti permulaan. Jika tidak menyerahkan uang maka akan dipersulit. ‘’Bahkan diancam tidak akan membayar terminnya. Itulah dugaan tindak pidananya (pemerasan),’’ ungkapnya.

Setali tiga uang dengan Kajari Mataram, Anwarudin juga tidak bersedia membeberkan tentang proyek pariwisata yang menjerat sang kadis. Menilik dari hasil OTT 5 persen dari nilai proyek Rp 1,5 miliar. Tentu barang buktinya tidak sebesar Rp 95.850.000. Melainkan sekitar Rp 75 juta. Sehingga muncul ke permukaan fee diminta untuk dua proyek di Dinas Pariwisata Lobar. Hanya saja kejelasan ini tidak dijawab kejaksaan. ‘’Ini pokoknya dia memaksa orang untuk memberikan. Nanti sedang kita dalami apakah memang memaksa memberikan sejumlah ini atau tidak. Kita sedang dalami. Nanti kita pastikan semuanya,’’ terangnya.

Sekitar pukul 19.30 Wita, Ispan Junaidi akhirnya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan. Menggunakan kemeja lengan pendek berwarna putih. Ispan Junaidi ditempel ketat oleh petugas. Tidak ada sepatah kata dan keterangan diungkapnnya. Mulutnya terkunci rapat dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejari Mataram. Ispan lantas dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram untuk ditahan.

Setelah Ispan dibawa ke Lapas Mataram. Kasi Intel Kejari Mataram, Agus Taufikurrahman mengatakan, kejaksaan resmi menetapkan Ispan Junaidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini setelah kejaksaan cukup yakin dengan barang bukti yang dikantongi. ‘’Sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dia juga sudah menandatangani surat perintah penahanan,’’ kata Agus.

Selanjutnya, Agus mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan kedepannya. Meski demikian, pihaknya belum bersedia membeber siapa saja yang akan diperiksa penyidik. Pasca OTT yang dilakukan kejaksaan, beberapa orang terlihat diminta keterangannya oleh penyidik. Seperti salah seorang kabid di dinas pariwisata Lobar. Kemudian juga seorang perempuan yang menurut informasi salah seorang staf di Dinas Pariwisata Lobar.

Untuk memaksimalkan penanaganan kasus ini, ruang kerja Kadis Pariwisata Lobar disegel untuk kepentingan penyidikan. ‘’Sudah kita segel ruangan kerjanya. Kalau ruangan lainnya di dinas pariwisata setempat masih bisa digunakan,’’ terangnya. (gal/der)

Komentar Anda