Kades Bagik Payung Ancam Gugat PT AMG

Ilustrasi Penambangan Pasir

SELONG—Rencana penambangan pasir yang akan dilakukan oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Desa Ijo Balit, Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim), nampaknya akan berujung ke ranah hukum. Pasalnya, Pemerintah Desa Bagik Payung menentang keras, karena lokasi yang akan ditambang itu diklaim masuk  tanah pecatu milik desa mereka seluas 1,40 hektar. Penolakan ini terjadi, lantaran belum ada kesepakatan antara Pemerintah Desa Bagik Payung dengan pihak perusahaan.

Nantinya, jika pihak perusahaan tetap nekat melakukan penambangan di tanah pecatu tersebut, maka Pemerintah Desa Bagik Payung pun tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum.

Perusahaan tambang itu juga diancam akan digugat. Apapun dalih pihak perusahaan, selama tidak ada kesepakatan dan MoU, tetap tidak dibenarkan. Sebab, tanah pecatu itu sepenuhnya menjadi aset Desa Bagik Payung, karena telah memiliki payung hukum yang jelas.

Baca Juga :  Dewan Persoalkan Rencana Penambangan Ijo Balit

“Aset ini (tanah pecatu, red) tidak ada hubungannya dengan Pemda. Kita akan gugat PT AMG, yang tanpa ada kesepakatan mereka beraninya akan melakukan penambangan di tanah yang menjadi aset Desa Bagik Payung,” tegas Kepala Desa Bagik Payung, Lalu Muhir, Minggu kemarin (16/4).

Meski masih sebatas wacana lanjutnya, namun tidak semudah itu pihak perusahaan bisa seenaknya melakukan penambangan. Apalagi sejauh ini perusahaan itu belum mengantongi izin penambangan dari Pemerintah Provinsi NTB. Maka hal itu akan semakin memperjelas, apa pun aktifitas yang akan dilakukan PT. AMG tentu melanggar ketentuan yang berlaku.

“Di tanah Pecatu itu kami telah menanam pohon, tapi sekarang sudah rusak. Berarti itu jelas, sudah masuk ke kasus penggergahan. Apalagi perusahaan ini belum mendapatkan izin,” kesal dia.

Baca Juga :  Polda Usut Izin Tambang Pasir Besi PT AMG

Muhir yang juga ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim ini mengaku,  sejak beberapa hari terakhir ini pihak perusahaan sulit dihubungi untuk membicarakan terkait persoalan ini. Sikap yang mereka tunjukkan itu, sekaligus sebagai bukti jika perusahaan ini tidak memiliki itikat yang baik. “Perusahaan ini nekat sekali. Kalau tidak ada kesepakatan, kita akan gugat perusahaan ini,” tegas lagi.

Sebelumnya, Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lotim juga menyatakan bahwa rencana penambangan PT AMG di Ijo Balit belum mengantongi izin. Proses pengurusan izin, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak provinsi. Namun sebelum diajukan ke provinsi, terlebih dahulu tentu harus mendapatkan rekomendasi dari kabupaten. (lie)

Komentar Anda