Polda Usut Izin Tambang Pasir Besi PT AMG

Polda Usut Izin Tambang Pasir Besi PT AMG
DIUSUT: Aktivitas penambangan dan pengangkutan pasir besi oleh PT AMG di Ijobalit, Lombok Timur pada bulan September 2017 lalu ini tengah diusut Polda NTB. (Dok/)

MATARAM—Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB tengah  mengusut izin penambangan pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG)  di pantai Kelurahan Ijobalit Lombok Lotim.

Dari informasi yang diserap koran ini, pengusutan izin ini menyangkut aktivitas penambangan PT AMG pada bulan September 2017 lalu. Diduga, perusahaan ini tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Baca Juga :  Penertiban Tambang Liar Terganjal Aturan

Beberapa pejabat  Pemkab Lombok Timur telah dimintai klarifikasinya. Kali ini, giliran Sekda Lotim H Rohman Farly dan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lotim Muslihudin Khair diklarifikasi Polda NTB.

Keduanya datang menghadiri panggilan yang dilayangkan penyidik. Muslihudin Khair selesai diperiksa lebih dulu dari Rohman. Namun ia  enggan membeberkan terkait dengan pemeriksaan tersebut. ‘’ Masalah pasir besi PT AMG di Ijobalit,’’ ujarnya di Mapolda NTB, Senin kemarin (30/10).

Muslihudin juga enggan memberikan keterangan terkait isi pemeriksaan. Ia mengakui menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik kepolisian. ‘’ Cuma nyerahin dokumen saja. Itu ada pak Sekda di dalam (ruang penyidikan), nanti tanya beliau saja,’’ katanya di halaman parkir Mapolda NTB.

Sekitar pukul 14.30 Wita, Sekda Lotim H Rohman Farly selesai dimintai klarifikasinya. Rohman membenarkan pemeriksaan dirinya untuk diklarifiaksi seputar tambang pasir besi itu. ‘’ Ini berkaitan dengan izin pertambangan pasir besi di Ijobalit,’’ ungkapnya.

Dijelaskan, penyidik menanyakan  seputar pengangkutan material pasir besi oleh PT AMG pada bulan September 2017. Ia mengaku tidak mengetahui pengangkutan itu. Pasalnya, setelah berlakunya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pertambangan   sudah beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). ‘’ Kalau pengangkutan pada bulan September dan lainnya saya tidak tahu. Jadi kalau ada pengangkutan atau  perizinan baru, itu sudah beralih ke pemerintah provinsi,’’ jelasnya.

Mengenai izin PT AMG yang sudah dicabut oleh Pemprov NTB, Rohman   mengaku tidak mengetahuinya. ‘’ Sampai hari ini saya belum lihat suratnya,’’ imbuhnya.

Rohman baru tahu  jika PT AMG masih beroperasi hingga saat ini. Hal itu diketahuinya dari penyidik Polda NTB. Menurutnya, izin yang dimiliki oleh PT AMG mulai berproses sejak tahun 2009. PT AMG disebutnya telah memiliki izin lingkungan dan izin Amdal maupun izin usaha pertambangan. ‘’ Tadi itu dokumennya saya serahkan. Yang mengeluarkan itu Pemkab Lotim pada tahun 2009. Saat itu kewenangannya belum beralih ke pemprov,’’ terangnya.

Namun ia  memastikan, bahwa permasalahan yang ada saat ini hanya berkaitan dengan pengangkutan pasir besi pada bulan September 2017. ” Ini soal pengangkutan bulan September itu saja,” jelasnya.

Baca Juga :  STM Serius Garap Potensi Tambang Hu'u

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Lotim. Namun ia belum bisa menjabarkan lebih jauh terkait dengan kasus yang sedang ditangani jajarannya ini. ‘’ Nanti akan sampaikan hasilnya,’’ ujarnya singkat.(tm)

Komentar Anda