Dewan Persoalkan Rencana Penambangan Ijo Balit

Ilustrasi Penambangan

SELONG—Rencana penambangan pasir yang akan dilakukan PT. Anugrah Mitra Graha (AMG) di wilayah Ijo Balit, ternyata juga dipersoalkan oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim). Wilayah Lotim dianggap masih belum tepat untuk dijadikan sebagai lokasi penambangan. Apalagi penambangan dengan volume yang akan dikeruk itu cukup besar.

Wakil Ketua DPRD Lotim, H. Ridwan Bajeri mengatakan, terkait penambangan, maka hal utama yang harus diperhatikan, sejauh mana manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai pengerukan ini hanya sekedar menguntungkan pihak perusahaan saja. Sementara masyarakat menderita, karena dampak yang lingkungan yang ditimbulkan dari pengerukan  tersebut.

“Dengan adanya pengerukan pasir, sudah positif perusahaan itu untung. Sementara negatifnya sudah pasti dirasakan masyarakat. Ini disebabkan karena dampak lingkungannya,” ungkap Ridwan, Selasa (18/4).

Dikatakan, segala persoalan yang ada di Lotim tentu menjadi perhatian mereka. Ketika ada waktu, sejumlah masalah yang ada di Lotim ini selalu dibahas bersama dengan anggota dewan lainnya. Baik itu masalah penambangan, termasuk proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji yang kembali gagal dikerjakan. “Kita selalu membahas untuk menentukan langkah menyikapi sejumlah masalah itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Disanjung Anak Buah Lantaran Jujur, Tegas dan Berani

Keberadaan tambang ini lanjutnya, jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena sebelumnya lokasi penambangan milik PT AMG di wilayah Pringgabaya, juga  pernah menimbulkan gejolak. Dimana warga setempat menentang keras adanya aktifitas penambangan di wilayah itu, hingga  berujung bentrok.

“Jangan sampai terulang lagi. Ini kan pengalaman yang sangat tidak baik bagi kita semua. Dan juga saya pikir pemerintah kabupaten, dalam hal ini bupati tidak akan memberikan rekomedasi,” yakin Ridwan.

Rencana penambangan oleh PT. AMG juga ditentang Kepala Desa Bagik Payung. Sebab, salah satu lokasi yang akan ditambang itu merupakan tanah pecatu milik desa terkait, dengan luas, 1,40 hektar. Penolakan ini lantaran belum ada kesepakatan antara pihak desa selaku pemilik aset dengan perusahaan.

Baca Juga :  Bupati Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Nantinya, jika pihak perusahaan tetap nekat melakukan penambangan di tanah pecatu itu, maka Pemdes Bagik Payung tidak akan tinggal diam. Mereka pun mengancam akan menggugat PT. AMG. Sebab, tanah pecatu bukan masuk aset pemerintah kabupaten, melainkan milik desa dan telah memiliki  payung hukum yang jelas.

“Aset ini (tanah pecatu, red) tidak ada hubungannya dengan Pemda. Kita akan gugat PT AMG. Tanpa ada kesepakatan mereka beraninya akan melakukan penambangan di tanah yang menjadi aset Desa Bagik Payung,” tegas Kepala Desa Bagik Payung, Lalu Muhir beberap hari lalu. (lie)

Komentar Anda