Kacau, Tiga Kubu Partai Berkarya Lobar Saling PAW

KETERANGAN: Ketua DPD Partai Berkarya kubu Muchdi PR memberikan keterangan terkait usulan PAW tiga anggota DPRD Lombok Barat.(Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG- Belum juga Pemilu, Partai Berkarya di Lobar pecah jadi tiga. Masing-masing Partai Berkarya kubu Muchdi PR, kubu Hutomo Mandala Putra (HMP) atau Tomi Suharto, serta kubu Samsyu Djalal. Di DPRD Lombok Barat, anggota dewan dari Partai Berkarya terancam di-PAW.

Haji Suherman, Ketua Partai Berkarya Lobar versi Muchdi PR, kemarin mengakui pihaknya telah mengajukan dua nama anggota dewan untuk diganti atau di-PAW yakni Tanthowi Ansori dan Bangbang Kholid. “ Kita ajukan dua orang untuk di PAW dan kini sudah masuk di meja ketua DPRD Lobar,” katanya, Selasa (21/12).

Dikatakan Suherman, ia hanya menjalankan amanat partai. Keduanya dianggap keluar dari Partai Berkarya. “Mereka tidak ikut Bimtek di Bali. Mereka tidak mau membayar iuran partai dan mereka telah masuk kubu Samsyu Djalal. Berarti mereka keluar dari kubu Pak Muchdi PR,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Bhayangkara Residence Tuntut Tanggung Jawab Pengembang

Agus Kamarwan, Ketua DPW Partai Berkarya NTB versi Muchdi PR, membenarkan usulan PAW ini. “Dalam hal ini Bambang dan Tanthowi, keduanya bukan lagi anggota Partai Berkarya. Boleh saja mereka mengakui sebagai anggota atau pengurus partai, itu sah-sah saja. Tetapi negara kita ini negara hukum, dan harus memiliki pengesahan legalitas dari negara,” tegasnya.

Bangbang Kholid, yang dikonfirmasi terkait usulan PAW dirinya, mengaku belum melihat surat usulan PAW itu. “ Saya belum melihat suratnya sampai saat ini,” katanya.

Ia mengakui saat ini posisi partainya memang sedang ada dinamika, ada konflik internal. “ Proses PAW di Partai Berkarya ini saya pikir masih membutuhkan proses di internal, karena konflik di partai masih berproses di pengadilan, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekotong Triathlon Digelar Awal Bulan Depan

Soal ini, tambahnya, maka harus juga melihat proses PAW yang di DPRD Provinsi NTB. Dimana di  DPRD provinsi ada anggota Partai Berkarya yang meninggal dunia belum bisa dilakukan PAW. “ Sampai saat ini belum bisa dilakukan PAW, karena partai Beringin Karya ini masih bersengketa, “ jelasnya.

Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah, yang dikonfirmasi wartawan belum bisa memberikan komentar terkait pengajuan PAW dari masing-masing kubu Partai Berkarya itu. “Belum bisa komen. Saya harus konsultasikan dulu dengan ahli hukum,” jawabnya singkat.

Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto juga mengajukan  PAW terhadap anggota dewan kubu Muchdi PR. Hal yang sama dilakukan oleh kubu yang satunya lagi. “Njelimet” kata ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah.(ami)

Komentar Anda