Warga Bhayangkara Residence Tuntut Tanggung Jawab Pengembang

NGADU: Warga Perumahan Bhayangkara Residence Ranjok saat mendatangi kantor DPRD Lombok Barat kemarin. Mereka minta tanggungjawab pihak pengembang lantaran perumahan mereka tiap tahun dihantam banjir. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Warga  Perumahan Bhayangkara Residence Desa Ranjok Gunung Sari mendatangi kantor DPRD Lombok Barat, Senin (14/2). Mereka meminta pertanggungjawaban pihak pengembang perumahan yang mereka tinggali. Sebagaimana diketahui, Perumahan Bhayangkara Residence adalah wilayah yang terendam banjir parah akhir tahun lalu.

Perwakilan warga, Joni Satriawan, menyampaikan bahwa perumahan sampai sejauh ini masih menjadi tanggungjawab pengembang, karena belum ada serah terima antara pengembang dengan pemerintah.” Perumahan kami masih menjadi tanggungjawab pengembang. Makanya kami ingin dipertemukan, kami ingin menyampaikan aspirasi kami ke pengembang terkait belum adanya tindaklanjut terkait musibah banjir yang menimpa kami,” ungkapnya.

Joni mengaku sudah tiga tahun tinggal di Perumahan Bhayangkara. Setiap tahun terjadi banjir. “Jadi menurut kami ini bukan suatu bencana, tetapi ada yang salah dengan perencanaan pembangunan kawasan pemukiman tersebut. Kami menuntut pihak pengembang bertanggungjawab. Karena kami tinggal di sana bukan satu atau dua tahun, tapi anak cucu kami juga akan tinggal di sana,” jelasnya.

Atas banjir yang menimpa perumahan tersebut, Joni menyatakan bahwa kerugian warga tidak hanya dari sisi materil, melainkan sisi psikis juga. “ Setiap hujan, kami tak bisa tidur, anak-anak nangis karena takut. Dan sampai saat ini ada sekitar 30 persen warga kami belum berani kembali ke rumah sejak banjir lalu,” tuturnya.

Baca Juga :  Ahli Waris Tanah Gili Sudak Keberatan Jadi Tersangka

Lalu bagaimana dengan kondisi saat ini?, Joni menyatakan bahwa kondisi di perumahan sangatlah mengkhawatirkan. “Kalau genangan air selutut, itu hampir setiap hujan. Bagaimana tidak, karena drainase tidak berfungsi sama sekali,” bukanya.

Robi, warga lainnya, juga menyampaikan keluhan.  Menurutnya, kejadian banjir akhir tahun lalu bukan yang pertama. “ Pihak pengembang dalam hal ini pihak Royal pun tahu itu. Tapi terus dilakukan (pembangunan). Dan kami tidak tahu pemerintah ini meloloskan izin dari pembangunan perumahan tersebut,” tegasnya.

Berkaca dari itu, Robi menuntut tanggungjawab Pemda Lobar karena telah mengizinkan pihak Royal itu membangun. “Tidak ada mitigasi bencana sedari awal, dan pemerintah seolah abai dengan hal ini. Kita akan tuntut kerugian materil juga ke pihak Royal selaku pengembang,” ujarnya.

Lalu Karyadi, perwakilan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU-PR Lobar mengakui bahwa ada yang salah dalam perencanaan pembangunan perumahan ini. Menurutnya, eksisting yang dilakukan sejajar dengan sungai air normal. “Kalau air besar, tidak bisa dibayangkan. Untuk itu, memang harus ada evaluasi setelah izin itu dikeluarkan. Selain itu perlu penanganan permanen dengan melibatkan BWS selaku pihak yang memiliki kewenangan terkait sungai,” paparnya.

Baca Juga :  Pemda Polisikan Warga yang Buka Segel Kafe di Wilayah Narmada dan Lingsa

Di tempat sama, Kepala Pelaksana BPBD Lobar, Mahnan, menyatakan bahwa untuk mitigasi bencana memang seharusnya dilakukan sebelum terjadinya bencana. “Dengan kondisi saat ini, pasca bencana yang dilakukan adalah proses rehabilitasi dan rekonstruksi,” singkatnya.

Menarik kesimpulan dari hasil pertemuan itu, Ketua Komisi III DPRD Lobar, H. Jumahir, mengatakan bahwa terlalu prematur  mengambil kesimpulan. Untuk itu pihaknya perlu menghadirkan pihak pengembang dan BKPRD terkait penanganan dan tanggung jawab, termasuk langkah selanjutnya. “ Prinsip tempat tinggal itu harus aman dan nyaman. Oleh karena itu Pemda harus lebih teliti dalam memberikan izin. Kami akan menelusuri kenapa izin-izin itu bisa keluar,” ungkapnya.

Anggota Komisi III, Bangbang Khalid, mengatakan bahwa permasalahan Bhayangkara Residence itu tidak hanya tugas dan kewajiban Pemda, tetapi juga kewajiban pengembang. “Untuk itu, kami juga akan meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak pengembang,” tutupnya. (ami)

Komentar Anda