Humas Polda: Lapor Bawaslu Dulu, Jangan Langsung ke Polda

MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) NTB belum menindaklanjuti laporan enam pimpinan partai politik (Parpol) di NTB soal dugaan kecurangan terkait manipulasi suara dalam proses rekapitulasi pleno untuk Pileg DPRD NTB Dapil Lombok Barat-Lombok Utara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekotong, Lombok Barat kepada Polda NTB, Senin malam (26/2).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan seharusnya mereka tidak langsung melapor ke Polda NTB. “Kalau ada kecurangan jangan langsung ke Polda. Tapi dilaporkan ke Bawaslu dulu, baru dari Bawaslu menyampaikan ke penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),” ucap Rio Indra Lesmana.

Karena dengan langsung melapor ke Polda NTB, seolah-seolah Bawaslu dan Gakkumdu menjadi tidak ada gunanya. “Kalau langsung lapor ke Polda, apa gunanya Bawaslu dan Gakkumdu. Gakkumdu kan mengenal kriminal justice sistem. Yang dibicarakan pantas tidak ini dimasukkan ke dalam pelanggaran,” kata Rio.

Padahal Bawaslu sendiri belum memutuskan terkait adanya dugaan kecurangan yang dilaporkan, sehingga Polda NTB juga tidak bisa berbuat banyak. “Sekarang kalau ada disebut kecurangan, Bawaslu kan belum memutuskan. Gak bisa kita ujuk-ujuk,” ujar Rio.

Polda NTB lanjutnya, saat ini masih menunggu adanya laporan dari Bawaslu dan Gakkumdu terkait adanya dugaan kecurangan tersebut. Jadi tidak bisa langsung ke Polda NTB, karena aturannya harus berjenjang, melalui Bawaslu dahulu. “Kalau dikatakan di TKP (tempat kejadian perkara) ada kecurangan, kan harus di lokasi. Mulai saksi, KPPS, Bawaslu, bisa tidak dibuktikan. Aturannya harus berjenjang, harus melalui Bawaslu dulu,” tegasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu NTB, Suhardi mengungkapkan bahwa Bawaslu NTB baru sebatas memperoleh pemberian informasi dari sejumlah Parpol, terkait dugaan kecurangan di Sekotong. Dari peroleh pemberian informasi tersebut, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan, apakah pemberian informasi itu sudah layak dijadikan informasi awal.

Dengan informasi awal tersebut, kemudian Bawaslu melakukan penelusuran dan pendalaman terkait kasus dugaan kecurangan di Sekotong. “Jadi mereka belum menyampaikan laporan ke Bawaslu. Kalau laporan itu sudah ada indikasi kecurangan, yakni bukti dan saksi, disampaikan ke Bawaslu,” jelasnya.

Hanya saja, Bawaslu NTB sudah memperoleh laporan dari Bawaslu Lombok Barat, yakni ada Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, atas nama Nanang Samudra, yang sudah menyerahkan laporan terkait dugaan suara hilang di Kecamatan Sekotong. “Baru Caleg atas nama Pak Nanang Samudra yang melapor ke Bawaslu Lobar,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, enam Ketua Parpol yang melapor ke Polda NTB itu adalah Ketua DPD Partai Gerindra NTB Lalu Pathul Bahri, Ketua DPW PKS NTB Yek Agil, Ketua DPW PPP NTB Muzihir, Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani, Ketua DPD Demokrat NTB Indra Jaya Usman, dan Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar. Mereka ditemui Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi.

Usai pertemuan, Ketua DPD Partai Gerindra NTB Lalu Pathul Bahri mengatakan, pihaknya melaporkan terkait kondisi di Sekotong. “Kita sampaikan kondisi Sekotong,” ucap Bupati Lombok Tengah itu.

Diungkapkan, dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) di Sekotong yang mencapai 48 ribu pemilih, tingkat partisipasi pemilih mencapai 100 persen. Namun persoalannya, ada dominasi pemilih mencapai 47 ribu atau 99 persen ke Parpol tertentu (Golkar) dan dua oknum Caleg. “Ini kan mustahil. Ini kejahatan demokrasi,” tandas Pathul.

Senada, Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman menyatakan dalam kasus di Sekotong, secara terang-benderang ada upaya pencurian suara dalam proses rekap di PPK. “Ini sangat jelas ada pencurian suara,” tegasnya.
Sebab itu, pihaknya meminta kepada pihak Polda NTB untuk mengatensi persoalan tersebut. “Nanti juga kami lapor ke Bawaslu,” lugasnya. (yan/sid)

Komentar Anda