Harga BBM Naik, Dana Transfer Dialokasikan untuk Bansos

RAKOR : Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, memimpin Rakor dengan semua OPD dan unsur terkait menyikapi kenaikan harga BBM kemarin. ( Ist/Radar Lombok )

SELONG- Pemkab Lombok Timur akan mengalokasikan dana transfer untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).  Dana transfer yang dimaksud adalah
Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Masing-masing dana transfer tersebut akan dialokasikan sebesar 3 persen.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, saat memimpin rapat dengan semua OPD dan unsur terkait lainnya, ”Pengalihan subsidi BBM ini dipastikan akan berdampak terhadap sebagian besar masyarakat Lombok Timur,” kata Sukiman.

Karena itu ia berharap kepedulian semua pihak agar masalah tersebut dapat diatasi. Demikian halnya dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Apalagi mengingat kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Lombok Timur masih pada angka 65,52 persen (897.565). Dari jumlah tersebut 695.253 merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, dan 63.419 merupakan PBI dari Pemda Lotim, sementara sisanya merupakan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).” Hal tersebut tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Belum lagi masih ada fasilitas kesehatan yaitu RSUD yang belum terkoneksi dengan BPJS. Bupati berharap rakor bersama BPJS Kesehatan ini menjadi awal penanganan yang lebih serius lagi,” tutupnya.

Baca Juga :  12.689 Petani Tembakau di Lotim Didaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu kepala BPJS Kesehatan Lombok Timur, Gusti Ngurah Catur, mengatakan anggaran PBPU Pemda belum optimal karena masih terdapat 16.167 jiwa penambahan peserta. Ia berharap Pemda dapat segera melakukan optimalisasi anggaran dengan mendaftarkan peserta PBPU Pemda atau penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini demi meningkatkan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) Lombok Timur. 
Terkait tindak lanjut surat edaran Mendikbudristek no. 5 tahun 2022 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program JKN pada satuan Pendidikan formal dan non formal. Di samping itu disinggung pula perhitungan tunjangan profesi sertifikasi guru dan jasa medis tahun 2020-2022.(lie)

Komentar Anda