Hadiri Sipurlub, Senator Fernando Sinaga Tanggapi Temuan BPK Soal BLT Dana Desa

Fernando Sinaga. (Abdul Rasyid Z./(Radarlombok.co.id)

JAKARTA – DPD RI menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa (Sipurlub) dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 kepada DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dalam pidatonya, Ketua BPK RI, Dr Isma Yatun mengatakan, hasil pemeriksaan atas 28 Pemerintah Daerah (Pemda) menyimpulkan bahwa program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 26 Pemda dan tidak sesuai dengan kriteria pada 2 Pemda.

‘’Realisasi BLT Desa pada 410 Pemerintah Desa tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp27,76 miliar,’’ kata Ketua BPK RI, Isma Yatun.

Baca Juga :  Direksi ITDC Dirombak, Irzani Masih Jabat Komisaris

Menanggapi hal itu, Anggota Komite I DPD RI yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga menyayangkan masih adanya praktek pelaksanaan BLT Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi, terutama soal bukti pertanggungjawaban.

Dalam siaran persnya setelah Sipurlub, Fernando Sinaga mendesak Kementerian dan Lembaga yang terkait untuk memperbaiki tata kelola BLT Desa ke depannya.

‘’Saya kira tata kelola BLT Desa ini harus diperbaiki oleh Kementerian dan Lembaga terkait di pusat. Hal ini penting agar BLT Desa bisa membantu percepatan pencapaian target penurunan angka kemiskinan ekstrem mendekati nol persen pada tahun 2024 mendatang,’’ kata Fernando.

Baca Juga :  PLN Jadi Best of The Best Company Dalam Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2023

Fernando menambahkan, masih banyaknya Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, menunjukkan masih ada masalah dalam sistem dan mekanisme pelaporan penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.

‘’Kondisi ini menunjukkan Kemendes, Kemendagri, Kemenkeu dan juga BPK RI tidak patuh pada arahan Presiden Jokowi agar laporan penggunaan Dana Desa oleh Pemdes dibuat sangat sederhana. Para pejabat dari pusat ini sepertinya tidak mau memahami kondisi dan latar belakang aparatur perangkat Pemdes,’’ ungkap Fernando.(RL)

Komentar Anda