Empat Hari Berlaku, 1222 Pelanggar Perda Ditindak

PENEGAKAN : Pertugas saat melakukan penegakan Perda di Jalan Raya. (Faisal Haris/radarlombok.co.id)

MATARAM-Sejak diberlakukan sanksi denda bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular pada tanggal 14 September lalu, setiap hari terdapat pelanggar yang terjaring oprasi gabungan (Opgab).

Pada hari keempat pelaksanaan perda ini, terdapat 296 orang pelanggar ditindak. Kasat Pol PP Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno mengatakan, setelah dilakukan perekapan jumlah pelanggar pada hari keempat terdapat 296 orang terjaring operasi gabungan, Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait di sejumlah lokasi di kabupaten/kota. “Rekap sampai dengan jam 20.20 Wita, jumlah pelanggar sebanyak 296 orang yang terdiri dari masyarakat umum 290 orang dan enam orang PNS,”ungkapnya, Kamis (17/9/2020).

Dari angka 296 orang tersebut, lanjut Tri merincikan, ada 83 orang yang diberikan sanksi denda adminitrasi yakni 77 orang masyarakat umum dan enam orang Pengewai Negri Sipil (PNS). Sementara 213 orang diberikan sanksi sosial. “Kegiatan Opgab masih berjalan lancar di semua kabupaten/ kota,”katanya.

Tri juga menyampaikan, pada hari pertama penegakan Opgap terdapat 310 orang pelanggar yang terjaring razia terdiri dari 106 orang terkana sanksi denda, 204 orang sangksi sosial. Sendangkan di hari kedua penegakan perda juga terdapat pelanggar sebanyak 309 orang yang terdiri dari 105 orang terkena sanksi denda dan 204 orang sanksi sosial. “Dari jumlah tersebut, ada tujuh orang PNS sebagai pelanggar di hari pertama dan 10 orang PNS di hari kedua,”ungkapnya.

Selanjutnya, di hari ketiga yang juga dilaksanakan di seluruh disejumlah titik di kabupaten/kota terdapat sekitar 307 orang pelanggar. “Kalau di hari ketiga memang banyakan pelanggar memilih diberikan sanksi sosial ketimbang sanksi denda. Jadi pelanggar disuruh bersih-bersih,”ujarnya.

Selain itu, Tri kembali mengingatkan kepada semua pihak agar semakin disiplin mematuhi penerapan protokol Covid-19. Terutama mesker saat beraktivitas, serta jaga jarak. Karen pihaknya akan tetap konsisten bersama TNI, Polri dan intansi terkait akan melakukan penegakan perda. Tidak hanya di jalan raya, tetapi akan dilakukan disejumlah titik, baik di pasar, mal dan pusat keramain lainnya. “Kita tetap kosisten melakukan penegakan perda. Karena berulang kali saya sampai bahwa sampai dengan vaksinnya itu belum ditemukan, maka vaksin yang ada adalah menerapkan protokol Covid secara ketat,”ujarnya. (sal)

Komentar Anda