Dua PNS Terlibat Narkoba Dipecat

Baiq Nelly Kusumawati (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pemerintah Kota (Pemkot) menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebanyak dua orang PNS dipecat Pemkot Mataram karena terlibat kasus narkoba. Pemecatan dilakukan karena PNS melakukan pelanggara berat.
“Satu PNS sudah dipecat. Satunya lagi sedang dipersiapkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, kemarin.

Nelly mengatakan, pelanggaran PNS yang diberhentikan ini sangat berat. Satu PNS diberhentikan karena divonis bersalah sebagai pengedar narkotika. “Satu yang sudah dipecat karena dia pengedar narkotika. Hukumannya juga di atas dua tahun. Jadi ya dipecat. Kan tidak bisa ditolelir itu. Dia ini sekarang sudah menyelesaikan hukuman pidananya,” katanya.
Satu PNS lagi kini tengah menanti pemecatan. Pelanggaran beratnya juga karena terlibat kasus narkotika sebagai pengguna. Kendati hukumannya satu tahun. Namun yang bersangkutan tidak melaporkan telah menyelesaikan hukuman.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Tolak Permohonan Izin Perumahan

Sedangkan ketentuannyam setelah menyelesaikan hukuman. PNS harus melaporkan untuk aktif lagi sebagai abdi negara. “Nah dia ini tidak melaporkan kalau sudah selesai menjalani hukuman. Mestinya kan dia melapor untuk aktif lagi. Itu juga sedang disiapkan pemberhentiannya. Jadinya dua orang ini yang dipecat,” ungkapnya.

Kendati demikian, Nelly tidak bersedia menyebut inisial maupun asal SKPD mana kedua PNS yang dipecat tersebut. “Ya ada lah itu. Kalau dia pengedar kan memang tidak bisa ditolelir lagi. Hukumannya juga di atas dua tahun,” terangnya.
Nelly juga mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sidang disiplin terhadap kedua PNS tersebut. Lalu nantinya akan dikeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat yang ditandatangani Wali Kota Mataram selaku pejabat pembina kepegawaian. “Kalau tahun lalu tidak yang dipecat. Terakhir itu pemecatan untuk PNS yang terlibat kasus korupsi,” bebernya.
Selain dua orang PNS yang dipecat. Kota Mataram juga menghukum dua PNS pemalas dan terbukti indisipliner. Kedua PNS tersebut menerima hukuman sedang yakni penundaan kenaikan pangkat. “Iya ada dua orang itu mungkin juga nanti bertambah. Yang jelas kan tidak boleh lebih dari 45 hari tidak masuk tanpa keterangan. Kalau lebih ya bisa diberhentikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sunarto Didakwa Pasal Berlapis

Sekda Kota Mataram, Dr H Effendi Eko Saswito saat dikonfirmasi memilih untuk tidak berkomentar. Padahal Sekda sudah meminpin rapat untuk pembahasan pemecatan PNS lingkup Kota Mataram. “Nanti saja saya berkomentar,” katanya. (gal)

Komentar Anda