Sunarto Didakwa Pasal Berlapis

DIDAKWA: Sunarto mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang kasus dugaan korupsi program Insentif Sapi Betina Produktif (ISBP)  dan program Penyelamatan Sapi Betina Produktif (PSBP)  di Kabupaten Dompu, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor  Mataram.

Sebagai terdakwa Sunarto selaku petugas loket atau juru bayar pada kantor Pos Cabang Dompu antara tahun 2011 sampai 2012. Sidang yang digelar pada Kamis (13/4) tersebut dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan   dua dakwaan yakni dakwaan primer dan dakwaan subsider. Terdakwa  telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni melakukan penyimpangan dana dalam penyaluran dana pada dua program untuk tahun 2011 tersebut. “Dana untuk program Insentif Sapi Betina Produktif (ISBP) dan program Penyelamatan Sapi Betina Produktif (PSBP) digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 121.800.000 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut,”ungkap Sulhan selaku JPU membacakan dakwaanya.

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Dalam dakwaan primer,  terdakwa  diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI Nomor 31 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Proyek Jalan Pinggir Pantai tak Jelas

Slain itu dalam dakwaan subsider, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menjelaskan, program ISBP adalah insentif berupa dana tunai langsung yang diberikan kepada peternak sebagai penghargaan atas prestasinya yang telah memberdayakan sapi betina produktif menjadi bunting dengan tatakelola budidaya yang baik.

Sementara perogram PSBP adalah penyelamatan untuk mencegah terjadinya pemotongan sapi betina produktif dengan penggantian dalam bentuk sapi siap potong produksi lokal atau dalam bentuk tunai. “Program ISBP dan PSBP sebagai salah satu langkah operasional program swasembada daging sapi (PSDS/K) sebagai program utama kementerian pertanian dan menjadi program nasional preiode 2010 sampai dengan 2014,”ujarnya.

Pendanaan program ISBP dan PSBP melalui APBN melalui DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB tahun anggaran 2011 khususnya untuk Kabupaten Dompu, alokasi pemberdayaan kelompok untuk kegiatan ISBP senilai Rp 5,7 miliar. Tiap- tiap kelompok ISBP mendapatkan dana sebesar Rp 100 juta. “Kemudian untuk kegiatan PSBP senilai Rp 5,54 miliar. Tiap kelompok PSBP  mendapatkan dana Rp 25 juta. Jumlah alokasi kelompok tersebut dapat berubah disesuaikan dengan proposal yang dapat memenuhi verifikasi,”tambahnya.

Baca Juga :  Pasar Ramadan Dompu Dibuka

Penerima dana program ISBP dan PSBP harus memiliki rekening. Berdasarkan kesepakatan lisan antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dengan PT Pos Indonesia (persero)penyaluran dan pembagian bantuan dana dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia (persero). ”

Danaya keluar dengan tiga kali ansuran,”ujarnya. Untuk tahap satu dan dua, pencairan dana tersebut tetap berlangsung di kantor Pos namun ada 11 kelompok yang nomor rekeningnya dikuasai oleh terdakwa. Khusus untuk kelompok tersebut terdakwa melakukan penarikan sebanyak Rp 480 juta tanpa sepengetahuan kelompok berkaitan dengan pembayaran dana tahap tiga.

”Terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah uang yang bersumber dari dana sebelumnya untuk mengelabui kelompok. Selanjutnya sisa dari dana tersebut semuanya diambil untuk kepentingan pribadi,”ujarnya.

Oleh terdakwa, 67 kelompok penerima bantuan ISBP diberikan masing-masing Rp 24,8 juta  yang diserahkan langsung kepada ketua kelompok atau pengurus. Lalu terhadap 13 kelompok penerima PSBP diserahkan sebanyak Rp 51,7 juta. ” Sisa dari dana tersebut dipergunakan untuk keperluan peribadi,”ujarnya.Akibat perbuatannya, negara dirugikan  121.800.000. (cr-met)

Komentar Anda