
MATARAM-Sebanyak 30 pengembang perumahan ternama di Kota Mataram yang mengajukan izin pembangunan perumahan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram namun ditolak.
Awalnya ada 10 pengembang yang ditolak permohonan izinnya. Selang dua bulan terakhir bertambah menjadi 30 pengembang. Salah satunya PT. Varindo Lombok Inti.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa mengatakan, penolakan izin terkait dengan lokasi pembangunan yang dilarang sesuai dengan Perda RTRW nomor 11 tahun 2011. “ Sudah kita tolak. Kita tidak berani mengeluarkan sebelum ada hasil revisi Perda RTRW nomor 11 tahun 2011,” katanya kepada Radar Lombok Selasa kemarin (19/9).
Izin yang diajukan di atas 200 unit rumah dengan luas lahan masing-masing sekitar 50 are. Beberapa izin juga terkait dengan pembangunan rumah bersubsidi bagi warga tidak mampu.”Dari 30 pengembang perumahan ada 15 lokasi yang diajukan untuk pembangunan rumah,’’ ungkapnya.