Pemkot Mataram Tolak Permohonan Izin Perumahan

Pemkot tolak Permohonan Izin Perumahan
PERIZINAN : Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram saat memberikan pelayanan permohonan izin. Ada sekitar 30 permohonan izin pembangunan komplek perumahan yang ditolak oleh Pemkot dengan alasan belum Perda revisi RTRW belum kelar. (Sudirman/Radar Lombok)

MATARAM-Sebanyak 30 pengembang perumahan ternama di Kota Mataram yang mengajukan izin pembangunan perumahan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram namun ditolak.

Awalnya ada 10 pengembang yang ditolak permohonan izinnya. Selang dua bulan terakhir bertambah menjadi 30 pengembang. Salah satunya PT. Varindo Lombok Inti.

Baca Juga :  Status Kota Mataram Kembali PPKM Level 1

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa mengatakan, penolakan izin terkait dengan lokasi pembangunan yang dilarang sesuai dengan Perda RTRW nomor 11 tahun 2011. “ Sudah kita tolak. Kita tidak berani mengeluarkan sebelum ada hasil revisi Perda RTRW nomor 11 tahun 2011,” katanya kepada Radar Lombok Selasa  kemarin (19/9).

Baca Juga :  Oknum Pejabat Pemprov Terjaring Razia Mesum

Izin yang diajukan di atas 200 unit rumah dengan luas lahan masing-masing sekitar 50 are.  Beberapa izin juga terkait dengan pembangunan rumah bersubsidi bagi warga tidak mampu.”Dari 30 pengembang perumahan ada 15 lokasi yang diajukan  untuk pembangunan rumah,’’ ungkapnya.

Komentar Anda
1
2