Dua Partner Song Usia 17 Tahun Diamankan

Dua PS di bawah umur diamankan saat razia KRYD Polresta Mataram Sabtu malam (13/4/2024). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satreskrim Polresta Mataram melakuan razia imbangan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menyasar cafe-cafe atau tempat hiburan di wilayah Cakranegara, Sandubaya dan Mataram, Sabtu (13/05/2024) malam.

Hal ini sehubungan dengan adanya informasi masyarakat terkait maraknya perdagangan minuman keras tanpa izin serta adanya dugaan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai partner song.

Dari razia tersebut, dua perempuan di bawah umur diamankan berikut penanggung jawab cafe.

“Kedua anak di bawah umur berinisial SZ (17) alamat Lombok Timur dan EJ (17) alamat Kota Mataram. Mereka saat ini berada di unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Selain itu, diamankan sejumlah minuman keras berbagai jenis dan merek karena tidak memiliki surat izin penjualan.

“Ini merupakan tindakan penertiban yang dilakukan Polresta Mataram dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pasca-Idulfitri 1445 H tahun 2024,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda