DPRD Umumkan Pemberhentian Zul-Rohmi Jadi Gubernur-Wagub NTB

Gubernur NTB Zulkieflimansyah berfoto bersama Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, dan Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Farinduan, Yek Agil dan Muzihir usai sidang paripurna pengumuman pemberhentian masa jabatan Gubernur-Wagub NTB Masa Bakti 2018-2023. (IST/KOMINFOTIK NTB)

MATARAM–DPRD NTB mengumumkan pemberhentian Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalillah dalam jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Masa Jabatan 2018-2023 pada rapat paripurna, Senin (14/8/2023).

Dalam sidang ini, Zulkieflimansyah hadir secara langsung. Sementara Rohmi ada agenda lain.

Zulkieflimansyah mengaku, pengumuman pemberhentian dirinya sebagai Gubernur, dinilai biasa-biasa saja.

“Tidak ada jabatan selamanya. Ada awal ada akhir dan disikapi biasa-biasa saja,” ujar Bang Zul sapaan akrabnya.

Terkait Penjabat Gubernur nanti, kata dia, yang pertama harus baik dan yang kedua jabatan ini tidak sakral.

Baca Juga :  Pj Gubernur Diminta Fokus Kendalikan Inflasi yang Makin Melaju di Atas Angka Nasional

“Semua orang bisa melakukannya, terlebih birokrasi seperti mesin yang sudah jalan sendiri,” pungkasnya.

Adapun pengumuman pemberhentian dibacakan oleh Wakil Ketua l DPRD NTB Nauvar Farinduan berdasarkan Surat Nomor 007/889/DPRD/2023, tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan tahun 2018-2023.

Dalam pengumuman tersebut masa jabatan Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Masa Jabatan 2018-2023 akan berakhir pada 19 September 2023.

Baca Juga :  Pj Gubernur Diminta Fokus Kendalikan Inflasi yang Makin Melaju di Atas Angka Nasional

“Berdasarkan hal tersebut, DPRD mengusulkan pemberhentian Dr. H. Zulkieflimansyah dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah M. Pd., sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden RI melalui Kemendagri,” jelas Farin.

Tampak hadir Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, dan Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil dan Muzihir.

Kemudian Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Forkopimda, para Kepala OPD dan tamu undangan. (RL)

Komentar Anda