DPRD Sahkan Perda RTRW NTB 2024-2044

Lalu Hadrian Irfani (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — DPRD Provinsi NTB telah mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB tahun 2024 — 2044, menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Pengesahan dan penetapan Perda RTRW dilakukan dalam sidang paripurna DPRD NTB, yang digelar Selasa malam (26/3).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan bahwa RTRW ini berbicara tentang usia pengelolaan rancang bangun di NTB 20 tahun hingga 25 tahun ke depan. “Dalam RTRW ini bisa dilihat dan membuat NTB seperti apa nantinya kedepan,” kata politisi PKB NTB ini.

Menurutnya, Perda RTRW secara substansial didasarkan pada kebijakan yang didasarkan pada, pertama, pengembangan wilayah pulau Lombok sebagai pulau kota ekologi dan tangguh (eco city and resilient island) yang berbasis ekosistem sistem satu pulau; dan kedua, pengembangan wilayah pulau sumbawa sebagai zona ekonomi berkelanjutan (sustainable economic zone) yang berbasis kawasan atau zona.
Sebab itu, dalam Perda RTRW ini diatur secara jelas rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi. Rencana struktur ruang terdiri atas: A. Sistem pusat permukiman; B. Sistem jaringan transportasi; C. Sistem jaringan energi; D. Sistem jaringan telekomunikasi; E. Sistem jaringan sumber daya air; dan F. Sistem jaringan prasarana lainnya.

Adapun dalam pola ruang sistem pusat permukiman terdiri atas pusat: A. PKN; B. PKW; dan C. PKL. Dimana dalam waktu 20 (dua puluh) tahun, pusat kegiatan nasional akan dikembangkan kawasan perkotaan Mataram Raya di Kota Mataram, yang mencakup Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
“Pusat kegiatan wilayah akan dikembangkan di Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah; Kota Sumbawa Besar di Kabupaten Sumbawa; dan Raba di Kota Bima,” papar Hadrian.

Dalam Perda RTRW tersebut, juga disebutkan bahwa 20 tahun ke depan akan dikembangkan pusat kegiatan lokal, yang akan dikembangkan di beberapa kawasan: A. Perkotaan Gerung di Kabupaten Lombok Barat; B. Perkotaan Lembar di Kabupaten Lombok Barat; C. Perkotaan Tanjung di Kabupaten Lombok Utara; dan D. Perkotaan Kayangan di Kabupaten Lombok Utara.

Selanjutnya, E. Perkotaan Kopang di Kabupaten Lombok Tengah; F. Perkotaan Sengkol di Kabupaten Lombok Tengah; G. Perkotaan Selong di Kabupaten Lombok Timur; H. Perkotaan Keruak di Kabupaten Lombok Timur; dan I. Perkotaan Labuhan Lombok di Kabupaten Lombok Timur.

Berikutnya, J. Perkotaan Taliwang di Kabupaten Sumbawa Barat; K. Perkotaan Poto Tano di Kabupaten Sumbawa Barat; L. Perkotaan Maluk di Kabupaten Sumbawa Barat; M. Perkotaan Alas di Kabupaten Sumbawa; N. Perkotaan Lunyuk di Kabupaten Sumbawa; O. Perkotaan Plampang di Kabupaten Sumbawa; P. Perkotaan Dompu di Kabupaten Dompu; Q. Perkotaan Kempo di Kabupaten Dompu; R. Perkotaan Huu di Kabupaten Dompu; S. Perkotaan Woha di Kabupaten Bima; T. Perkotaan Kore di Kabupaten Bima; dan U. Perkotaan Sape di Kabupaten Bima.

Lebih lanjut disampaikan Hadrian, setelah rangkaian proses rapat pembahasan oleh Pansus dengan Gubernur dan diterbitkannya persetujuan substansi oleh pemerintah pusat, serta mengingat pentingnya Perda RTRW ini bagi pembangunan dan kegiatan usaha di Provinsi NTB maupun pemerintah kabupaten/kota yang ada di NTB yang selama ini menunggu diundangkan Perda RTRW Provinsi sebagai dasar hukum dalam penyusunan Perda RTRW kabupaten/kota. Maka Pansus memandang bahwa substansi yang terdapat dalam Raperda RTRW ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda RTRW.

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs H Lalu Gita Ariadi, M.Si menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi NTB, usai Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Pansus Dewan menyampaikan Laporan Terhadap Hasil Pembahasan 1 (Satu) Buah Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB Tahun 2024-2044.
“Alhamdulillah, setelah penyampaian laporan tesebut, kita juga telah mendengar bersama persetujuan Dewan terhadap Satu buah Raperda Inisiatif Pj Gubernur,” ucap Miq Gita, sapaan Pj Gubernur NTB.

Selaku Eksekutif dan mewakili Pemerintah Daerah, Miq Gita menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda RTRW Provinsi NTB yang kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Proses dan progres Revisi RTRW Provinsi NTB merupakan tonggak penting dalam upaya mengarahkan pemanfaatan dan pengendalian ruang bagi pembangunan berkelanjutan di Wilayah NTB. Karena itu, perubahan substansial dalam Perda RTRW menjadi suatu kebutuhan, sebagai respons terhadap perubahan regulasi, kebutuhan pembangunan, dan dinamika ekonomi, serta tuntutan masyarakat.

“Proses revisi ini bukanlah sesuatu yang instan. Kita telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, dari penyusunan teknis hingga persetujuan substansi dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait. Setelah melalui proses yang cukup lama, Alhamdulillah, Raperda RTRW dapat ditetapkan menjadi Perda RTRW pada tahun 2024 ini,” jelasnya.
Sebelumnya, agenda dimulai dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2023.

Sebagaimana diketahui bersama, selama tahun 2023 terjadi peralihan kepemimpinan Kepala Daerah, Gubernur Definitif Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc dan Wakil Gubernur Definitif Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 19 september 2023.

Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si ditunjuk dan telah dilantik tanggal 19 september 2023, sebagai Penjabat Gubernur NTB untuk melanjutkan tugas dan fungsi pemerintahan, sebagai pimpinan daerah dalam sisa waktu tahun anggaran 2023, hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur NTB definitif periode 2024-2029. (yan/rat)

Komentar Anda