SELONG—Tingkat kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lotim bisa dikatakan masih belum memuaskan. Tak sedikit para PNS di Lingkup SKPD di Lotim melakukan pelanggaran ke disiplinan. Baik pelanggaran kedisiplinan dalam jam kerja, maupun pelanggaran disiplin lainnya.
Tingkat kedisiplinan PNS ini sendiri diketahui sebagai salah satu indikator utama dalam mensukseskan program yang dicanangkan pemerintah daerah. Namun tak sedikit dari program itu berjalan tersendat, lantaran kurangnya ke disiplinan para PNS tersebut. Dengan ini, bisa dikatakan, pembinaan Disiplin PNS di Lotim masih perlu untuk ditingkatkan.
Kabid Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lotim Syarkazi mengatakan, penangan disiplin PNS di Lotim tidak hanya menjadi tanggung jawab BKD sendiri. Melainkan itu juga menjadi tugas utama para pimpinan yang ada di masing-masing SKPD tersebut. Masing-masing atas dan pimpinan di SKPD memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan ke PNS yang melakukan pelanggaran.
“Misalnya seorang kepala seksi di kecamatan. Kalau ada pelanggaran dilakukan bawahan, maka perlu mereka untuk memeriksa PNS itu. Kalau berwenang menjatuhkan disiplin, sesuai ketentuan pangkat dan eselonnya. Maka mereka bisa menjatuhkan sangsi,” jelasnya.
Namun jika pejabat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan disipilin. Maka pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, bisa dilaporkan ke atasnnya atau pimpinan di SKPD tersebut ‘’ Kalau atasan berwenangan menjatuhkan hukuman, maka boleh menjatuhkan hukuman disiplin,” terang Syarkazi.
Dikatakan, proses pembinaan terhadap PNS nakal dilakukan secara berjenjang. Artinya jika PNS tersebut tidak bisa dilakukan pembinaan oleh pejabat diatasnya, maka diserahkan ke pimpinan paling tertinggi di SKPD tersebut. Namun jika pembinaan disiplin oleh pejabat tertinggi tak kunjung berhasil, maka proses selanjutnya dilaporkan ke Bupati selaku pembina kepegawean tertinggi di Lotim. “Nanti bupati yang akan menilai pelanggaran seperti apa. Baru setelah itu penangannya bisa saja diserahkan ke BKD atau Inspektorat,” lanjutnya.
Kewenangan BKD sendiri lanjutnya, sifatnya hanya sebatas membantu terkait para PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. BKD hanya sebatas memberikan arahan ke masing-masing SKPD bagiaman melakukan pembinaan secara berjenjang bagi PNS tidak disiplin. “Caranya, kita melakukan sosialiasi. Dan memberikan suarat edaran terkait bagaimana tata cara penyelsaian pelanggaran disiplin ini,” ujar Syarkazi.
Bahkan ketika di SKPD, terutama pejabat yang berwenang mengalami kesulitan melakukan pembinaan terhadap PNS nakal ini, mereka kadang melakukan diskusi dengan BKD untuk mencari jalan penyelsaiannya.
Yang jelas, bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, proses pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Mulai dari sanksi ringan, hingga sanksi terberat berupa pemecatan.
Pertama untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lima hari, PNS tersebut akan diberikan teguran lisan yang diperkuat dengan SK oleh pejabat yang bewenang di SKPD itu. Jika itu tak diindahkan, dan terus melakukan pelanggaran sampai 10 hari, maka akan diberikan teguran tertulis, juga disertai dengan SK.
“Kalau 15 hari masih melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman ringan lebih berat, dan pernyataan tidak puas. Kalau melanggar lagi sampai 20 hari akan diberikan hukuman sedang ringan berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun. Kalau melanggar lagi, akan diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Kalau dia melanggar lagi selama 30 hari, maka hukuman terberat di tingkat sanksi sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” terangnya.
Selanjutnya jika sanksi itu tak kunjung diindahkan, dan masih saja melakukan pelanggaran sampai 35 hari, maka PNS itu akan kembali diberikan sanksi tingkat berat, penurunan pangkat selama satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun. Namun jika kembali melakukan pelanggaran sampai 40 hari, maka PNS tersebut, jika berstatus pejabat, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi pemindahakan program jabatan, dan begitu juga seterusnya, jika masih melakukan pelanggaran sampai 45 hari, pejabat di sanksi akan di nonjobkan dari jabatan.
Tapi jika PNS terus melakukan pelanggaran melebihi ketentuan 45 hari, dipastikan sanksi terberat terakhir yaitu dilakukan pemberhentian secara hormat, bahkan secara tidak terhormat. “Akan dilihat seperti apa pelanggaran yang dilakukan. Pemecatan bisa saja dilakukan,” tegas Syarkazi.
Sejauh ini sebutnya, para PNS nakal yang melakukan pelanggaran berat , sebagian ada yang telah diberhentikan. Namun Sarkazyi sendiri tidak menjelaskan secara rinci tingkat kedisplinan PNS Lotim jika dibandingkan dengan tahun sekarang dan dan tahun sebelumnya. Hanya saja sebutnya, pelanggaran disiplin PNS Lotim yang diterima BKD sebagian besar karena persoalan kawin dan perceraian. “Yang banyak kita tangani masalah perkawinan dan perceraian,” terangnya.
Kasus perceraian dan perkawinan PNS itu sendiri sudah ada ketentuan yang mengatur. Aturan itu tertuang dalam PP nomor 45 perubahan dari PP nomor 10. Dalam PP ini jelas diatur, bagi PNS yang menikah terlebih dahulu harus melapor. Begitu juga jika PNS itu akan bercerai. Mereka tidak bisa seenaknya menceraikan pasangannya. Namun terlebih dahulu juga harus meminta persetujuan dari bupati selaku pembina kepegawean. Dan itu dipertegas juga dalam UU nomor 1 tahun 1974.
“Dalam ketentuan, bagi PNS yang kawin dan bercerai mereka harus tercatat. Yang kawin dibuktikan dengan nikah. Sementara PNS yang cerai harus dilakukan di depan sidang. Terutama PNS yang akan melakukan perceraian, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari bupati,” paparnya. (lie)