Gaji Ke-13 PNS Lombok Utara Cair Pekan Depan

Ilustrasi Gaji 13
Ilustrasi Gaji 13

TANJUNG – Setelah menerima gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR), para PNS lingkup Pemkab Lombok Utara bakal kembali menerima gaji ke-13 bulan ini.

Anggaran yang telah disiapkan untuk memberikan kebutuhan pendidikan ini sebesar Rp 10,8 miliar disalurkan ke 2.571 PNS. Pencairan gaji ke-13 PNS paling lambat minggu depan, saat ini pihaknya tengah melakukan rekapan. “Kami usahakan paling lambat minggu depan,” kata Kabid Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Utara, Vidi Kusuma kepada koran ini, Senin (3/7).

Untuk sementara ini, PNS pada minggu pertama masuk kerja akan menerima gaji reguler. Jika sudah bisa, nanti akan langsung mentransfer dari rekening kas daerah ke bendahara SKPD, baru bendahara SKPD ke masing-masing pegawainya baik transfer maupun manual. “Ada sistem ini yang digunakan, ada SKPD yang langsung transfer dan juga manual (terima langsung),” terangnya.

Baca Juga :  Jabat Eselon II Tanpa Seleksi Terbuka

Pencairan ke-13 ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 74/PMK.05/2017 tentang perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. “Mekanisme pencairan tidak ada bedanya dengan tahun sebelumnya,” tandasnya.

Pencairan akan dilakukan kepada SKPD yang lebih dahulu mengajukan surat perintah membayar (SPM), maka akan lebih cepat mendapatkan gaji ke-13. Penggunaan gaji ke-13 ini sendiri, pada prinsipnya ditujukan salah satunya untuk kebutuhan pendidikan. Besaran gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan. Besarannya sesuai lampiran PP Nomor 24 tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non dan Pegawai Negeri Sipil pada lembaga non struktural.

Baca Juga :  Kejati Didesak Tahan Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Apabila gaji ke-13 telah cair, diimbau agar menggunakan dengan produktif, karena pemberian uang ini untuk memenuhi kebutuhan PNS seperti biaya sekolah anak. (flo)

Komentar Anda