Dir Resnarkoba Polda NTB Ultimatum Pembeking Bandar Narkoba

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Keseriusan Dit Resnarkoba Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika patut diacungi jempol. Terlebih di bawah kepemimpinan Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf. Terbukti dengan banyaknya hasil pengungkapan peredaran narkotika sejauh ini.

Selain pengungkapan kasusnya yang banyak, barang bukti yang dapat disita pun banyak. Untuk sabu saja selama 2020 mencapai sekitar 14 kg atau sekitar Rp 14 miliar. “Kalau 1 orang misalnya mengonsumsi 1 gram maka ada 14.000 orang yang bisa diselamatkan. Tetapi kalau di sini biasa 1 gram bisa dikonsumsi 4 orang. Nah hitung dah itu berapa yang bisa diselamatkan,” ujar Helmi, Sabtu (6/3).

Namun meski hasil ungkapnya besar, Helmi mengaku itu bukanlah sesuatu yang luar biasa. Sebab tugasnya memang harus seperti itu. Dirinya diamanahkan menjadi Dir Resnarkoba tentu adalah untuk menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. Serta memproses hukum setiap orang yang terlibat dalam bisnis gelap narkotika. Bukan malah sebaliknya. Yakni menjadi bekingan para bandar narkotika. “Tidak ada toleran terhadap bandar narkoba. Jangan dibela. Siapapun yang membela bandar narkoba apalagi berusaha membuat penghukuman bandar narkoba menjadi ringan dia adalah pengkhianat negara,” tegasnya.

Bandar narkoba kata Helmi diberi hukuman seberat-beratnya guna memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus sebagai peringatan bagi yang lain agar jangan coba-coba terlibat narkoba. Namun jika bandar narkoba dibela maka sudah pasti kata Helmi bisnisnya bakal terus eksis dan generasi bangsa semakin rusak. “Jadi anda-anda yang masih berada pada sisi bandar narkoba untuk membantu dia maka anda adalah penghianat negara dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” ujarnya.

Kepada para bandar narkoba, Helmi mengingatkan agar segera berhenti. Jika tidak, maka kepolisian pasti akan menangkap. “Mau sembunyi kemana pun tetap kami buru,” ujarnya.

Untuk para bandar, tidak hanya diproses pidana peredaran narkoba,  tetapi juga dimiskinkan. Sebab setiap bandar narkoba yang ditangkap, maka tindak pidana pencucian uangnya (TPPU) juga diusut.

Saat ini saja kata Helmi ada lima kasus TPPU yang diusut di Dit Resnarkoba Polda NTB. Dari seluruh Polda yang ada di Indonesia, Polda NTB lah yang terbanyak. Tak heran kemudian kata Helmi Polda NTB mendapat atensi khusus dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Apa yang dicapai selama ini kata Helmi demi masyarakat dan itu juga berkat bantuan masyarakat. “Kalau untuk masyarakat, saya tidak takut jabatan saya dicopot. Jika masyarakat NTB  masih menghendaki saya maka saya lanjut. Jika tidak saya cabut,” tutupnya. (der)

Komentar Anda