Dilaporkan ke Polda, Rekap di PPK Sekotong Dinilai KPU NTB Sudah Sesuai Aturan

LAPOR BAWASLU: Politisi Partai Gerindra NTB, Sudirsah Sujanto menyerahkan surat informasi kepada Bawaslu NTB terkait adanya dugaan kecurangan di PPK Sekotong, Selasa (27/2).(AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB merespon langkah enam pimpinan partai politik (Parpol) di NTB yang melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekotong, Lombok Barat kepada Polda NTB, Senin malam (26/2).

Pihak KPU menghormati langkah yang dilakukan enam parpol itu. “Tentu kita hormati dan hargai langkah enam ketua partai di NTB yang mengadukan oknum penyelenggara, yakni PPK Kecamatan Sekotong kepada Polda NTB,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi NTB, Mastur kepada Radar Lombok, Selasa (27/2).

Namun sejauh ini kata dia, KPU Provinsi NTB melihat proses rekapitulasi yang telah berlangsung di PPK Kecamatan Sekotong telah sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Sebab itu, tahapan pelaksanaan rekapitulasi raihan suara secara berjenjang tetap digelar sesuai jadwal. “Proses rekap tetap kita gelar sesuai jadwal,” ujarnya.

Jika pun ada persoalan yang muncul kemudian, seperti isu kecurangan yang berseliweran, tentu itu akan menjadi atensi dari KPU. Jika pun ada pihak-pihak yang keberatan maupun marasa dirugikan dalam proses rekap pleno di PPK Kecamatan Sekotong, maka bisa melaporkan persoalan itu kepada Bawaslu. “Jika ada yang keberatan, silakan laporkan ke Bawaslu,” imbuhnya.

Selanjutnya terkait adanya desakan agar dilakukan hitung ulang dalam proses rekap di PPK Kecamatan Sekotong sebagaimana diminta oleh pimpinan enam partai politik tersebut, kembali Mastur mengungkapkan, bahwa secara teknis pengajuan usulan hitung ulang sudah habis (waktunya).
Itu karena ada batas waktu bagi pengajuan usulan hitung ulang, yakni 3 x 24 jam sejak proses rekap pleno itu ditetapkan. “Secara teknis, hitung ulang sudah tidak memungkinkan,” imbuhnya.

Walau demikian, dia mengatakan pihak-pihak terkait masih bisa menempuh aduan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan tersebut. “Jika ada partai yang mau menempuh aduan sengketa ke MK, kita persilakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Investor dan Wisatawan Diminta Tidak Khawatir Terkait Pasal Perzinahan

Sementara Komisioner Bawaslu NTB, Suhardi mengungkapkan bahwa Bawaslu NTB baru sebatas memperoleh pemberian informasi dari sejumlah parpol, terkait dugaan kecurangan di Sekotong. Dari peroleh pemberian informasi tersebut, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan, apakah pemberian informasi itu sudah layak dijadikan informasi awal.

Dengan informasi awal tersebut, kemudian Bawaslu melakukan penelusuran dan pendalaman terkait kasus dugaan kecurangan di Sekotong. “Jadi mereka belum menyampaikan laporan ke Bawaslu. Kalau laporan itu sudah ada indikasi kecurangan, yakni bukti dan saksi, disampaikan ke Bawaslu,” jelasnya.

Hanya saja, Bawaslu NTB sudah memperoleh laporan dari Bawaslu Lombok Barat, yakni ada Caleg DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Nanang Samudra, yang sudah menyerahkan laporan terkait dugaan suara hilang di Kecamatan Sekotong. “Baru Caleg atas nama Pak Nanang Samudra yang melapor ke Bawaslu Lobar,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPW PKB Provinsi NTB, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa dugaan pencurian suara tidak hanya terjadi di Kecamatan Sekotong saja, melainkan diduga terjadi pula di kecamatan lain di Lombok Barat. “Kecurangan Pemilu di Lobar tidak hanya di Sekotong, namun di kecamatan lain juga diduga terjadi hal serupa,” kata Ketua Komisi V DPRD NTB ini.

Dia membeberkan adanya dugaan kecurangan Pemilu yang mirip di Sekotong, terjadi di sejumlah kecamatan lainnya di Lombok Barat, yakni pengalihan suara Caleg dan dialihkan atau ditambahkan bagi Caleg tertentu. “Ini (kecurangan itu) terindikasi terjadi di Narmada, Kediri, Gerung, dan Kuripan,” tandas politisi PKB tersebut.

Atas kondisi itu, membuat PKB geram. Untuk itu, pihaknya memastikan akan melaporkan hal itu ke Bawaslu NTB. “Kami akan laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Baca Juga :  IPM NTB Masih Peringkat 29 

Dia mengakui, sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan data melalui C-Hasil untuk mengetahui jumlah suara PKB yang hilang. Dia juga mendorong Bawaslu agar dapat tegas menyikapi kondisi tersebut. “Sedang kami lengkapi bukti C1 hasil,” tuturnya.

Dia juga mengimbau agar penyelenggara di kabupaten yang masih melakukan pleno supaya bekerja sesuai Tupoksi dan profesional. “Jangan terbujuk rayu oknum tertentu, dengan iming-iming uang,” harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, enam Ketua Parpol yang melapor ke Polda NTB itu adalah Ketua DPD Partai Gerindra NTB Lalu Pathul Bahri, Ketua DPW PKS NTB Yek Agil, Ketua DPW PPP NTB Muzihir, Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani, Ketua DPD Demokrat NTB Indra Jaya Usman, dan Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar. Mereka ditemui Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi.
Usai pertemuan, Ketua DPD Partai Gerindra NTB Lalu Pathul Bahri mengatakan, pihaknya melaporkan terkait kondisi di Sekotong. “Kita sampaikan kondisi Sekotong,” ucap Bupati Lombok Tengah itu.
Diungkapkan, dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) di Sekotong yang mencapai 48 ribu pemilih, tingkat partisipasi pemilih mencapai 100 persen. Namun persoalannya, ada dominasi pemilih mencapai 47 ribu atau 99 persen ke Parpol tertentu (Golkar) dan dua oknum Caleg. “Ini kan mustahil. Ini kejahatan demokrasi,” tandas Pathul.

Senada, Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman menyatakan dalam kasus di Sekotong, secara terang-benderang ada upaya pencurian suara dalam proses rekap di PPK. “Ini sangat jelas ada pencurian suara,” tegasnya.
Sebab itu, pihaknya meminta kepada pihak Polda NTB untuk mengatensi persoalan tersebut. “Nanti juga kami lapor ke Bawaslu,” terangnya. (yan)

Komentar Anda