Investor dan Wisatawan Diminta Tidak Khawatir Terkait Pasal Perzinahan

Lalu Hasbulwadi(RATNA /RADAR LOMBOK )

MATARAM – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi NTB menepis terkait anggapan bahwa pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, berpotensi membuat investor maupun wisatawan asing lari dan mematikan pariwisata NTB. Sebagaimana yang terjadi terhadap kunjungan wisatawan asing ke Bali dan Labuan Bajo.

“Selama ini ada mispersepsi yang berkembang. Terutama di kalangan pelaku usaha pariwisata, sehingga timbul kekhwatiran-kekhawatiran yang katanya bisa menggerus kunjungan wisatawan dan investor,” kata Sekretaris Pariwisata NTB, Lalu Hasbulwadi kepada Radar Lombok, Ahad (11/12).

Hasbulwadi menjelaskan pasal 412 dan 413 UU KUHP bersifat delik aduan atau klach delicten. Artinya, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri bagi pelaku kohabitasi yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi mereka yang belum menikah.

 “Yang kami pahami pasangan diluar nikah cek in di hotel tidak langsung serta merta digrebek tanpa adanya aduan. Aturan itu bisa diterapkan jika ada delik aduan oleh yg dirugikan dalam hal ini suami atau istri atau orang tua sebagai delik aduan,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Ini Wapres RI Resmikan BLK Komunitas di Loteng

Oleh karena itu, pihaknya memastikan tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang berhak atau yang merasa dirugikan. Sebaliknya dengan adanya kedua pasal tersebut. Ruang privat seseorang juatru lebih terjaga dan terlindungi oleh hukum. Sebab,tidak sembarang orang yang boleh melakukan aduan. Bahkan tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri.

“Aturan itu tidak akan merugikan, karena kehadiran sebuah regulasi melalui proses panjang disertai telaahaan akademis melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, yuridis dan sebagainya,” terangnya.

Pihaknya pun meminta agar investor maupun wisatawan tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di NTB. Karena ruang private mereka tetap dijamin oleh undang-undang. Tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.

“Hal ini sejalan dengan konsep pariwisata berkelanjutan yang didalamnya ada aspek budaya kita tidak boleh luntur karena kehadiran wisatawan,” ucapnya.

Selain itu, demi menjaga agar kesalahfahaman terkait aturan bagi wisatawan ini tidak berkembang luas, Pemerintah akan melakukan disiminasi dan edukasi. Tidak hanya kepada wisatawan mancanegara, tetapi untuk masayarakat NTB secara umum dan pelaku industri pariwisata secara khusus.

Baca Juga :  Hari Ini Pj Gubernur Penuhi Panggilan KPK

“Memang ini (Pasal Perzinahan) perlu kita sosialisasikan kepada pelaku usaha pariwisata pada umumnya. Bagaimana kita tetap menjaga, memelihara serta menegakkan kualitas moral masyarakat bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD’45,”pungkasnya.

Sebelumnya penetapan aturan tentang perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP itu memicu perdebatan di masyarakat. Pelaku usaha pariwisata yakni Ketua Dewan Kehormatan Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB I Gusti Lanang Patra menilai kebijakan tersebut dapat menggerus dan mematikan Pariwisata NTB. Lantaran pasal itu dianggap membatasi kebebasan wisatawan terutama wisman yang hendak melancong ke NTB.

“Aturan dalam KUHP berdampak negatif terhadap Pariwisata NTB. Wisman merasa tersinggung dan enggan untuk datang lagi ke NTB. Untuk mereka itu (KUHP) sangat pribadi sekali. Kalau aturan itu tetap ditetapkan. Pariwisata kita akan mati,” katanya.  (cr-rat)

Komentar Anda