Didemo LSM, Dirut PTAM Giri Menang Beri Penjelasan

Demo : Puluhan anggota LSM saat demo di depan kantor Bupati Lombok Barat kemarin. (Fahmy/Radar Lombok )

GIRI MENANG – Puluhan orang yang mengatasnamakan gabungan aktivis Lombok Barat berdemo di depan kantor Bupati Lombok Barat, Senin (5/6). Mereka berdemo mendukung rekomendasi DPRD Lombok Barat soal pemberhentian Dirut PTAM Giri Menang H. Lalu Ahmad Zaini. Dewan merekomendasikan pemberhentian Dirut karena yang bersangkutan dianggap tidak pernah menghadiri undangan rapat dewan. Soal tuntutan para pendemo, Dirut PTAM Giri Menang H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) memberikan penjelasan.

Selain mendukung rekomendasi dewan, LSM menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya meminta tarif air diturunkan. Ada juga tuntutan agar perusahaan air minum daerah ini segera menyetorkan dividen ke daerah, meminta dilakukan audit independen atas keuangan perusahaan, serta meminta transparansi penggunaan dana CSR. Demo berjalan lancar. Mereka diterima oleh Sekda Lombok Barat H. Ilham. Sekda berjanji akan meneruskan tuntutan LSM ke bupati selaku salah satu pemegang saham PTAM Giri Menang. “Nanti kita teruskan, ” ungkap Sekda usai demo.

Baca Juga :  Lakalantas, Dua Orang Tewas

Salah satu pendemo, Haetami, menyampaikan, pihaknya meminta PTAM Giri Menang menginformasikan secara jelas arah alokasi CSR perusahaan, serta segera menyetorkan dividen Rp 9 miliar tahun 2023 yang menjadi hak daerah dalam bentuk PAD. “Itu sebagai salah satu upaya untuk menutup potensi penyalahgunaan dalam pemanfaatan, ” ungkap Haetami.

Direktur Utama PTAM Giri Menang H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menyampaikan jawabannya atas demo LSM itu. Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya saat ini masuk kategori perusahaan maju. Salah satu indikatornya adalah sistem keuangan yang transparan. Perusahaan diaudit secara berkala untuk memastikan keuangan dikelola dengan baik.

Baca Juga :  Setelah Kasus Penusukan, Polisi Tingkatkan Patroli di Bypass BIL

” Kalau masalah audit, secara berkala dilakukan audit untuk laporan keuangan tahun 2022. Sudah selesai oleh akuntan publik sedang menunggu hasil audit kinerja oleh BPKP Perwakilan NTB, ” ungkapnya.

Sementara soal dividen, ia menyampaikan bahwa itu ada aturannya. Dividen belum bisa disetor ke daerah karena harus menunggu RUPS. ” Belum bisa karena belum RUPS, masih menunggu hasil audit kinerja dari BPKP untuk tahun 2023. Sedangkan yang untuk tahun 2022 sudah disetorkan,” tambahnya.(ami/git)

Komentar Anda