Setelah Kasus Penusukan, Polisi Tingkatkan Patroli di Bypass BIL

PATROLI : Jajaran Polsek Kediri saat melakukan patroli di jalan bypass BIL II Lombok Barat kemarin. ( IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Pasca insiden penusukan pelajar hingga tewas oleh sekelompok orang di jalan bypass BIL di wilayah Lombok Barat, aparat kepolisian makin intens melakukan patroli terutama di titik-titik yang selama ini rawan.

Salah satunya yang dilakukan oleh Polsek Kediri dengan menggelas patroli rutin di beberapa titik.

Kapolsek Kediri, IPTU Heri Santoso, mengatakan, kali ini jajarannya menyasar seputaran jalan bypass BIL II, Selasa (14/12). “Untuk lebih memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sasarannya tidak hanya antisipasi aksi kejahatan, termasuk seluruh potensi gangguan Kamtibmas yang ada,” ungkapnya kemarin.

Misalnya saja perkelahian remaja, balap liar, pesta miras, maupun gangguan lainnya. Tidak terkecuali imbauan berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah Covid-19.” Kita minta warga yang masih nongkrong-nongkrong hingga larut malam untuk bubar karena dapat memancing pelaku aksi kejahatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Banjir, Jalan Penghubung Desa Putus

Polsek Kediri melaksanakan giat patroli Blue Light bertempat di jalan bypass BIL II tepatnya di wilayah Desa Dasan Baru Kecamatan Kediri.” Mengontrol jalan umum tersebut untuk mengantisipasi kejahatan jalanan diantaranya begal, 3C, balap liar dan kerumunan anak-anak muda nongkrong yang melaksanakan balap liar,” tegasnya.

Kapolsek menggambarkan bahwa kondisi masih kondusif. “ Masih terkendali, arus lalu lintas terpantau sepi, tidak ditemukan kerumunan karena saat itu juga cuaca mendung di sepanjang jalan umum tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya Polres Lombok Barat menangkap pelaku penusukan warga yang terjadi di jalan bypass BIL II pada Sabtu (4/12) lalu. Korban yang tewas karena ditusuk adalah JR, seorang pelajar berusia 16 tahun, warga Banyumulek Kecamatan Kediri.

Penganiayaan terjadi di jalan bypass BIL II tepatnya di depan kuburan Dusun Jerneng Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi. Total delapan orang tersangka yang diamankan. Kronologis kejadian, korban berboncengan dengan temannya dan melaju dari arah Mataram menuju Lombok barat. Sampai depan kuburan Jerneng, pelaku mendekati kemudian terjadi penusukan yang mengakibatkan korban terluka parah dan dilarikan ke RSUD Gerung. Nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Baca Juga :  Jika Tetap Ngotot, Sengketa Aset Rugikan STIE-AMM

Kasus ini terjadi setelah ada saling provokasi antara korban dengan para pelak. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sejumlah sepeda motor dan sebilah pisau. Para tersangka dijerat pasal 76c, pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dimana ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.(ami)

Komentar Anda