Dewan Lotim Pesimis Uang Muka Labuhan Haji Bisa Kembali

Labuhan Haji
Labuhan Haji

SELONG — Langkah hukum yang ditempuh Pemkab Lombok Timur untuk pengembalian uang muka pengerukan Labuhan Haji sebesar Rp 7, 6 miliar dari tangan kontraktor sampai sekarang belum membuahkan hasil.

Terlebih lagi upaya hukum melalui gugatan perdata ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Karenanya Pemkab diminta bersikap tegas terkait persoalan ini. Pengembalian muka itu jangan hanya mengandalkan pengacara saja. Baik bupati, Sekda termasuk kepala dinas yang terkait harus turun tangan.

Baca Juga :  Pemkab Tagih Denda Proyek Labuhan Haji

“ Kalau kita lihat Pemkab Lotim selama ini hanya diam saja. Selama  ini mereka tidak pernah kerja keras agar bisa kembalikan uang itu. Selama ini hanya mengandalkan pengacara saja,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lotim Lalu Hasan Rahman beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Proyek Pengerukan Labuhan Haji Tidak akan Dianggarkan Lagi

Jika hanya mengandalkan pengacara, baginya itu tidak cukup. Dibutuhkan langkah-langkah kongkrit dari pejabat terkait. Langkah hukum yang telah ditempuh baginya tidak akan menjamin uang muka itu akan bisa kembali.”Nyatanya kan Pemkab kalah. Meskipun mereka kembali menempuh upaya banding,” katanya.

Komentar Anda
1
2