Danny Siap Diperiksa sebagai Tersangka

Danny Karter Febrianto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bakal melanjutkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun 2019 itu.

Dalam kasus itu, total ada lima tersangka. Semuanya sudah diperiksa sebagai tersangka, kecuali Danny Karter Febrianto. Dalam kasus ini, Danny disangkakan terlibat dalam korupsi proyek dengan kerugian negara Rp 742.757.112,79. Saat itu Danny menjabat Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant (Konsultan pengawas).

Kejati sebenarnya akan memeriksa Wakil Bupati KLU itu pada pertengahan April 2022 lalu, namun sempat tertunda karena Danny sakit. Kejati pun mengagendakan pemanggilan ulang. Terkait kepastian waktunya, belum diketahui. Hanya saja Danny menegaskan bahwa dirinya siap menghadiri pemanggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB itu. “Terkait proses hukum yang saya jalani saya akan koperatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Atasi Defisit, Pemprov Lakukan Rasionalisasi Anggaran

Danny menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama memang karena sedang sakit. Surat pemberitahuan keterangan sakit Danny telah dikirim melalui penasihat hukumnya, Hijrat Priyatno.

Surat pemberitahuan tersebut bernomor 11.04/LBH-LH/IV/2022 tertanggal 11 April 2022. Adapun perihal dalam surat tersebut ialah permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi selama beberapa hari. “Pemanggilan sebelumnya saya tidak hadir karena sakit. Untuk pemanggilan selanjutnya saya akan hadir,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD dan ICU, penyidik menetapkan lima tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant dan DKF (Danny Karter Febrianto) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant.

Baca Juga :  Tujuh Mayat TKI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia Dipulangkan

Untuk diketahui, berkaitan dengan proyek RSUD KLU, Kejati NTB mengusut dua kasus. Pertama yaitu proyek penambahan ruang IGD dan ICU tahun 2019 dengan lima tersangka. Kemudian yang kedua proyek penambahan ruang operasi dan ICU tahun 2019 dengan empat tersangka.

Pada kasus kedua, tersangkanya yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.757.522.230,33.

Untuk pemeriksaan tersangka pada kasus kedua semuanya sudah tuntas dan berkas telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka bersama berkas dan barang bukti (tahap dua). (der)

Komentar Anda