Cari Aman Berkendara dengan Helm Berstandar SNI

– Salah seorang instruktur safety riding Astra Motor NTB memakaikan helm SNI kepada salah seorang pengendara sepeda motor.

MATARAM – Pengendara sepeda motor pastinya sudah mengetahui perlengkapan apa yang wajib digunakan saat berkendara. Di antara beberapa perlengkapan atau Riding Gear yang wajib tersebut ada satu item betul-betul sangat wajib karena menjadi item krusial untuk perlindungan diri. Item tersebut adalah helm.

“Penggunaan helm juga harus yang sesuai dengan standar Nasional karena dijamin dapat meminimalisir potensi cedera khususnya di area kepala,” ujar Satria Wiman Jaya selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor NTB.

Dikatakan Satria, penyebutan helm standart berbeda-beda di setiap negara. Seperti SNI, DOT, ECE, SNELL adalah beberapa standarisasi helm yang ada di dunia.  Helm yang sudah distandarisasi tentu saja sudah melewati beberapa pengujian, seperti uji kekuatan menahan benturan, gesekan, dan lain-lain. Tentu saja tidak hanya mengedepankan keamanan, namun juga kenyamanan sehingga pengendara akan merasa nyaman menggunakan helm tersebut.

Baca Juga :  Cegah Curanmor, Paguyuban HALo Berbagi Tips Keamanan Ganda Motor

Helm – helm yang sudah distandarisasi SNI, DOT, ECE dan Snell, seperti adanya sistem Air flow sehingga membuat sirkulasi udara di dalam helm lebih baik. Kemudian busa yang nyaman dan mencegah terjadinya iritasi pada kulit wajah, serta berat helm yang sudah disesuaikan sehingga tidak menyebabkan rasa tidak nyaman pada leher atau kepala. Penggunaan Helm SNI juga diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 yaitu pasal 57 ayat (2).

Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia dan pasal 106 ayai (8), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Lalu bagaimana bila helm sudah memilki standar DOT, tapi belum SNI, apakah bisa digunakan?. Jadi DOT dan SNI pada dasarnya sama-sama standarisasi helm, namun berbeda negaranya saja, DOT adalah standarisasi yang dikeluarkan negara Amerika Serikat, jadi helmnya bisa dipakai, namun DOT bukan standarisasi Indonesia.

Baca Juga :  Honda Ajak Kartini Masa Kini Peduli Keselamatan Berkendara

“Jjadi bila digunakan di Indonesia kita akan melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Ditambahkan, Marketing Manager Astra Motor NTB Chrystian David bahwa helm dapat mengurangi dampak negatif dari benturan yang diterima oleh kepala ketika terjatuh atau mengalami kecelakaan. Karena itu, jangan lupa saat berkendara untuk selalu menggunakan helm, baik dalam jarak dekat maupun jauh. Gunakanlah juga helm yang berwarna cerah, kaca bening dan minimal berstandar SNI. Ingat, perlengkapan berkendara tidak dapat mencegah terjadinya kecelakaan, namun dapat mengurangi dampak negatif dari kecelakaan kepada tubuh.

“Jadi selalu #Cari_aman dengan menggunakan Helm SNI ya” tutup David. (luk)

Komentar Anda