Buron Sebulan, Pembobol Ponpes Manhal Diciduk

DIRINGKUS: Pelaku pembobol Ponpes Manhal Kelurahan Tiwugalih Praya saat diringkus anggota Polsek Praya, Rabu (3/6). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)
DIRINGKUS: Pelaku pembobol Ponpes Manhal Kelurahan Tiwugalih Praya saat diringkus anggota Polsek Praya, Rabu (3/6). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Anggota Polsek Praya berhasil meringkus dua orang pelaku curat yang beraksi di Ponpes Manhal Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya, Rabu (3/6).

Keduanya pelaku yakni, Muhamad Gifari alias Ari Celenging, 26 tahun, warga Kampung Karang Lebah Kelurahan Tiwugalih. Pelaku ini ditangkap di taman Biao Kelurahan Semayan Kecamatan Praya, setelah sebelumnya pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap di rumahnya. Sementara pelaku lainnya inisial LABI,14 tahun, yang juga warga Kelurahan Tiwugalih.

LABI sendiri berhasil ditangkap terlebih dahulu tanpa perlawanan. Keduanya ditangkap sesuai dengan LP/17/V/2020/NTB/RES.LTH/SEK.Praya, pada 5 Mei 2020. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dibawa ke Polsek Praya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kapolsek Praya, AKP Dewa Ketut Suardana mengatakan, kedua pelaku ini diduga sudah melakukan aksi pencurian. Hal ini terkuak setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga Selasa (5/5). Bahwa, telah terjadi pencurian di Ponpes Manhal Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya, sekitar pukul 20.00 Wita, hari itu. “Perbuatan tersebut dilalukan oleh pelaku dengan cara masuk ke lingkungan ponpes melalui pagar ponpes sebelah barat dengan cara memanjat. Selanjutnya pelaku menuju rumah dinas penjaga madrasah dan selanjutnya memanjat tembok rumah dinas madarsah dan turun dengan cara membobol plafon,” ungkap Kapolsek Praya, AKP Dewa Ketut Suardana, Rabu (3/6).

Setelah pelaku berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil mesin air, tabung gas, televisi, celengan berisi uang kurang lebih Rp 2 juta. Setelah berhasil mengambil barang- barang tersebut, kemudian pelaku keluar melalui jendela rumah dinas sebelah barat. Tidak puas dengan hasil curiannya, pelaku masuk kembali ke ruang guru dengan cara memanjat tembok bangunan sekolah yang sedang direhab. “Pelaku juga masuk ke ruang guru dan mengambil handphone milik santri yang dititip di sekolah tujuh unit berbagai merek,” terangnya.

Barang-barang hasil curian tersebut sebagian besar dibawa oleh tersangka Muhamad Gifari alias Ari untuk dijual. Pelaku mendapat bagian sebesar barang berupa TV, kipas angin, handphone dua unit dan barang- barang tersebut dijual sendiri oleh pelaku. Selebihnya dibawa oleh tersangka LABI. Sehingga pihak ponpes mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 14 juta. “Kita masih mengembangkan kemungkinan adanya lokasi lain yang dijadikan sasaran oleh pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam selama 5 tahun penjara. Karena melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” terang Dewa. (met)

Komentar Anda