BPJS Ketenagakerjaan Panggil Perusahaan “Nakal”

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

MATARAM–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Provinsi NTB memastikan akan memanggil 100 lebih perusahaan “nakal” yang tidak mau memasukkan karyawannya dalam program asuransi ketenagakerjaan.

“Awal Maret ini, ada 100 lebih perusahaan “nakal” di NTB kami panggil, karena tidak memasukkan karyawannya dalam asuransi ketenagakerjaan,” kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi NTB, Muhammad Ihsan, Senin kemarin (27/2).

Dikatakan, jumlah perusahaan di NTB masih banyak yang nakal, tidak mau memasukan karyawannya dalam program asuransi ketenagakerjaan. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2014, sudah diperjelas tentang pengenaan sanksi administrasi pelayanan publik terhadap perusahaan yang tidak taat dan patuh aturan tersebut.

Jumlah perusahaan  nakal ini cukup banyak di NTB, mulai dari yang besar berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), CV, UD dan juga usaha kecil, menengah dan mikro tidak berbadan hukum. Perusahaan masuk kategori nakal ini seperti tidak mau mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Rumah Sakit Diminta Layani Pasien BPJS Lagi

[postingan number=3 tag=”bpjs”]

Selain itu, ada juga perusahaan hanya memasukkan sebagian karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengelabui pemerintah. Sementara sebagian besar karyawannya yang lain enggan dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang ikut akan dipanggil nantinya itu adalah yang menunggak pembayaran iuran setiap bulannya.

Perusahaan nakal ini sanksinya bisa berupa administrasi, teguran, denda hingga penghentian usaha perusahaan tersebut. Kalau perusahaan itu tidak mau memasukkan karyawannya dalam program BPJS tenaga kerja. Setelah mendapatkan surat teguran sampai tiga kali, maka perusahaan tersebut akan ditutup. “Kami sudah mengantongi nama-nama perusahaan nakal ini dengan bekerjasama Ditjen Pajak,” jelas Ihsan.

Ihsan mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mendaftarkan karyawannya dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Premi yang dibayarkan itu tidak seberapa besarnya. Seharusnya perusahan-perusahaan ini tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi saja, tapi bagaimana menjaga dan melindungi asetnya, dalam hal ini karyawannya dari berbagai resiko kecelakaan kerja dan lainnya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Siapkan Pelayanan Mudik

Untuk premi yang dibayarkan setiap bulannya juga sangat kecil, dengan menghitung besaran upah yang diterima oleh karyawannya. Seperti untuk kecelakaan kerja, premi yang dibayarkan hanya 0,24 persen sampai 1,74 persen dari jumlah upah yang diterima. Untuk program perlindungan kematian, premi yang dibayarkan perbulanya hanya 0,30 persen dari jumlah upah yang diterima.

Sementara untuk perlindungan jaminan hari tua, premi yang dibayarkan hanya 2 persen dari jumlah upah yang diterima untuk tenaga kerja, dan 3,7 persen premi yang dibayarkan oleh pemberi kerja dari total upah yang dibayarkan oleh perusahaan. Demikian untuk program pensiun, premi yang dibayarkan hanya 1 persen untuk pekerja, dan 2 peren untuk perusahaan atau pemberi kerja. (luk)

Komentar Anda