Rumah Sakit Diminta Layani Pasien BPJS Lagi

PELAYANAN : Kondisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Mataram. (Fahmy/Radar Lombok.)

MATARAM – Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi NTB meminta seluruh rumah sakit swasta di daerah ini yang sebelumnya memutus kontrak dengan BPJS Kesehatan  agar kembali melayani pasien BPJS.

Sebagaimana diketui, sejak pemutusan kontrak awal tahun 2017, masyarakat selaku peserta BPJS tidak bisa mengakses pelayanan rumah sakit swasta. “Sampai saat ini rumah sakit pemerintah masih dipenuhi oleh masyarakat peserta BPJS,” ungkap Direktur RSUD Kota Mataram. Dr.HL. Herman Mahaputra yang juga ketua PERSI NTB kemarin.

PERSI meminta rumah sakit swasta kembali membuka pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS. PERSI sudah bersurat ke pihak BPJS agar ada diskusi dengan pihak rumah sakit swasta supaya hal ini bisa dieselesaikan.” Kita menunggu jawaban dari pihak BPJS terhadap surat yang kami kirim kemarin,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Bayar Karena Tidak Melalui Faskes I

PERSI menargetkan bulan Maret mendatang kerjasama antara pihak BPJS dengan rumah sakit swasta bisa dilanjutkan kembali. Dalam kerjasama nanti akan dilibatkan beberapa pihak seperti PERSI sebagai induk organisasi, serta Dinas Kesehatan.

PERSI juga akan mendorong agar rumah sakuit yang belum melakukan kerjasama dengan BPJS agar bisa melakukan kerjasama. Ini supaya masyarakat memiliki banyak pilihan. Soal adanya syarat rumah sakit swasta harus memenuhi ketersediaan kamar 20 persen untuk kelas III, Herman mengatakan aturan ini memang sudah seharusnya diikuti karena diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Keluhan Pelayanan BPJS

Semua rumah sakit swasta yang ada di Mataram wajib bekerjasama dengan BPJS. Tidak ada rumah sakit yang tidak kerjasama dengan BPJS. Fungsi PERSI nantinya akan melakukan pembinaan.”Masyarakat itu tidak boleh tidak dilayani dengan alasan apapun,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram H.Usman Hadi mengatakan, sampai saat ini memang RS swasta tidak ada yang memenuhi ketersediaan kamar 20 persen. Namun Pemkot tidak bisa menekan RS swasta agar harus memenuhi 20 persen karena Pemkot juga butuh keberadaan RS swasta." Kita tidak bisa tuntut mereka harus penuhi 20 persen itu," tegasnya.(ami)

Komentar Anda