Dua Kali Mangkir Alasan Covid-19, Bos PT Sinta Terancam Dijemput Paksa

Tomo (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Kejaksaan Tinggi kembali mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB tahun 2017. Mengingat, hanya satu tersangka yang belum bersedia memenuhi panggilan jaksa dari empat tersangka. Yaitu, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), AP.

AP sendiri mengaku belum bisa memenuhi panggilan jaksa dengan alasan terpapar virus corona. Sedang tiga tersangka lainnya, yakni bekas Kepala Distanbun Provinsi NTB, HF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IBW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Provinsi NTB, dan bos PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) inisial LIH sebelumnya sudah ditahan. Ketiganya kini masih dititip di ruang tahanan Mapolda NTB guna menunggu proses persidangan.

Kepala Kejati NTB, Tomo menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Bos PT SAM. Mengingat, jaksa sebelumnya sudah memanggil tersangka AP sebagai tersangka. Namun dua kali panggilan itu gagal karena yang bersangkutan mangkir. ‘’Kita agendakan pemanggilan ketiga untuk pekan depan (pekan ini, red),’’ ujar Tomo, Sabtu (17/4).

Tomo mengatakan tersangka mengaku belum bisa memenuhi panggilan jaksa dengan alasan terpapar Covid-19. Sehingga jaksa masih bisa memaklumi alasan tersebut. ‘’Kalau memang sakit terus  ita harus bawa ke dokter yang lebih independen,” ujar Tomo.

Baca Juga :  Triwulan I-2021 Ekonomi NTB Minus 1,13 Persen

Jika memang dari hasilnya tetap positif Covid-19, maka pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Sebab tidak mungkin pihaknya memeriksa tersangka yang positif Covid-19. Apalagi untuk menahannya. “Kalau orang positif corona mau ditahan di mana,” ujarnya.

Namun, apabila nantinya tersangka sudah tidak positif Covid-19 lagi maka pemeriksaan langsung dilaksanakan. Apabila tersangka kembali mangkir maka pihaknya merencanakan penjemputan paksa. Sebab pihaknya tidak ingin berlama-lama untuk menuntaskan kasus ini. “Kita ingin segera limpahkan,” tegasnya.

Tomo menambahkan, saat ini yang masih menjadi hambatan penyidik yaitu mengenai audit kerugian negara. Pihaknya sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan selesai.

Sebagai upaya percepatan, kordinasi dengan BPKP terus terjalin. “Kemarin kita kordinasi dengan BPKP terkait kerugian negara sudah sejauh mana,” bebernya.

Baca Juga :  Bandara dan Lembar Sepi Pemudik, Kayangan-Pototano Ditutup Besok

Tomo mengakui bahwa berdasarkan temuan penyidik kerugian negara sudah diketahui. Yaitu sekitar Rp 15,45 miliar. Kerugian negara itu timbul dari pengadaan benih jagung yang tidak sesuai spesifikasi. Di mana komoditas benih jagung yang harus memenuhi standar sertifikasi yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.

Namun nyatanya, dari hasil penyidikan terterungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat. Akibatnya benih jagung yang disalurkan ke masyarakat banyak yang rusak dan tidak bisa tumbuh saat ditanam. Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara.

Meski begitu, kata Tomo, temuan penyidik terkait kerugian negara tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. Sebab kerugian negara hanya boleh ditentukan oleh lembaga audit. Untuk itu pihaknya meminta BPKP. “Nanti BPKP yang tentukan pasnya berapa,” ujarnya.

Pengadaannya benih jagung ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp 12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). (der)

Komentar Anda