BI Tutup 79 Usaha Money Changer

BI Tutup 79 Usaha Money Changer
DITUTUP: Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertindak tegas dengan menutup tempat penukaran uang asing (money changer) yang tidak berizin. Sepanjang tahun 2017, 79 money changer yang ditutup. (Dok/)

MATARAM–Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama tim gabungan selama tahun 2017 telah menutup 79  tempat penukaran uang asing (money changer).

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB, Wahyu Yuana Hidayat mengatakan, penertiban  79 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) tidak berizin ini sebagai salah satu upaya melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA BB atau akan tetap menindak perusahaan money changer yang tidak berizin. “Sebagian besar perusahaan  money changer yang ditutup itu operasional di Pulau Lombok khususnya di kawasan pariwisata,” kata Wahyu, Kamis kemarin (25/1).

Dari 79 KUPVA tidak berizin, 38 diantaranya ditertibkan pada tahap 1 dan sebanyak 41 KUPVA ditertibkan pada penertiban tahap kedua. Sebagian besar KUPVA yang ditertibkan tersebut berlokasi di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah  dan Lombok Utara. “Dari 79 KUPVA yang sudah kami tutup itu, sudah ada yang mulai mengajukan perizinan di BI dan sedang diproses untuk memperoleh izin dari BI,” jelasnya.

Sementara itu, hingga Januari 2018 ini, jumlah money changer  yang sudah memiliki izin operasional dari BI di Provinsi NTB sebanyak 19 kantor dengan rincian sebanyak 11 kantor pusat dan 8 kantor cabang. “Sebelum memiliki izin, KUPVA itu tidak membuka kegiatan penukaran uang asing,” jelasnya.

Dikatakan, jauh sebelum BI Provinsi NTB melakukan penertiban terhadap pelaku money changer tidak berizin tersebut, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui imbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia. Seperti melakukan sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak-pihak pelaku usaha untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia.

Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan publikasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap pelaku money changer tidak berizin. “Untuk pelaku money changer tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya, dan segera mengajukan  izin ke Bank Indonesia. Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI tanpa di pungut biaya apapun,” terangnya.

Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi NTB. Bank Indonesia bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan. Selain itu juga BI akan terus memantau kegiatan money changer tidak berizin. Bahkan, Bank Indonesia akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat money changer yang terbukti melakukan tindak kejahatan.

Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan money changer atau KUPVA BB yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, yang ditandai dengan adanya sertifikat, logo dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia.

Apabila menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan money changer tanpa izin, masyarakat diminta menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131.

Begitu juga kepada kegiatan money changer yang telah ditertibkan melalui pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP. “Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kegiatan money changer tak berizin dan membandel mengurus izin,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda