Berkas TSK Pembunuh Mahasiswi Unram Masih P19

Polisi Kebut untuk Melengkapi

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa (Dery Harjan/Radar Lombok)
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM—Hingga kini berkas tersangka (TSK) pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), yaitu Rio, masih dinyatakan belum lengkap (P19). Untuk itu, Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram yang menangani perkara tersebut, kini tengah berusaha untuk melengkapinya.

“Kemarin kita terima pengembaliannya. Sekarang kita berusaha untuk melengkapinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (26/9), seraya bertekat berkasnya akan segera dilengkapi, untuk selanjutnya dilimpahkan kembali ke jaksa.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Yusuf juga mengaku sedang menunggu proses penyidik dalam melengkapi berkas tersangka. Ia pun berharap petunjuk yang diberikan dapat segera dilengkapi, terutama berkaitan dengan hasil autopsi jenazah korban, Linda Novitasari.

Sebab, dalam berkas tersangka belum dijelaskan secara jelas mengenai luka-luka di bagian tubuh korban apa saja. “Perlu ada kejelasan terkait luka-luka yang terlihat di sejumlah bagian tubuh,” kata Yusuf.

Begitu juga dengan diagnosa rahim korban, Yusuf mengatakan itu juga perlu penjelasan secara jelas. Apakah korban hamil atau tidak. “Itu perlu dipertegas,” ujarnya.

Petunjuk lain yang diminta jaksa, yaitu mengenai rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Jaksa meminta rekaman yang utuh guna melihat secara jelas siapa saja yang ada di lokasi pas hari kejadian sampai dengan hari dimana korban ditemukan meninggal. “Terkahir mengenai tersangka yang sempat akan berangkat ke Bali. Itu juga perlu dibuktikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan ini tersangka adalah kekasih dari korban sendiri. Ia diduga membunuh korban saat terjadi cek-cok di rumah tersangka di komplek BTN Royal Mataram, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Kamis (23/7) lalu.

Selanjutnya guna menghilangkan jejaknya, tersangka menggantung mayat korban di ventilasi rumah. Dan setelah itu tersangka kabur ke rumah orang tuanya di Janapria, Lombok Tengah. Korban kemudian diketahui meninggal dua hari setelahnya. Hal itu setelah rekan korban datang ke rumah tersebut, dan mendapati korban menggantung dengan konsidi sudah membusuk.

Kejadian tersebut dilaporkan ke warga sekitar dan pihak kepolisian, untuk selanjutnya jenazah langsung dievakusi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Awalnya tak ada yang mengira kalau korban meninggal karena dibunuh. Sehingga pihak kelurga korban pun langsung memakamkan korban pada Minggu (26/7) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Medain, Mataram.

Namun usai korban dimakamkan, timbul keraguan dari pihak keluarga, bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan otopsi pada Senin (3/8), dan dari hasil otopsi dan penyelidikan, polisi mendapat kesimpulan bahwa korban meninggal karena dibunuh, dan pelakunya diduga adalah sang kekasih, Rio.

Rio pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polresta Mataram. Atas perbuatannya, Rio dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (der)

Komentar Anda