Bawaslu Putuskan Suhaili Bersalah

Bawaslu Putuskan Suhaili Bersalah
DITEGUR: Bawaslu memberikan teguran kepada Bupati Lombok Tengah Suhaili FT karena menganggap memanfaatkan kegiatan Pemkab Lombok Tengah untuk kegiatan politik. (Dok/)

MATARAM – Dugaan adanya pelanggaran pada deklarasi bakal calon gubernur NTB, H Suhaili FT dan H Muhammad Amin pada acara Rahman Rahim Day rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Lombok Tengah beberapa waktu lalu terbukti benar.

Hal itu disebabkan deklarasi pasangan Suhaili – Amin dilksanakan dalam sebuah acara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Komisioner Bawaslu NTB Bidang Hukum, Umar  Achmad Seth mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendalam dan kajian secara intensif.  Beberapa pihak terkait juga telah dimintai keterangan dan klarifikasi. “Dalam kasus di Lombok Tengah, Pak Suhaili bersalah dan aktor pelanggaran tersebut,” ujarnya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (15/10).

Kesalahan Suhaili, karena selaku bupati telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut Umar, Suhaili dan Amin pernah dilayangkan surat pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. Namun, keduanya tidak pernah hadir memberikan penjelasan. “Kita tidak tahu kenapa mereka tidak hadir. Yang datang kita panggil itu hanya Pak Ari  ( Lalu Hadrian Irfani) ketua PKB NTB dan saksi dari Panwaslu Lombok Tengah. Dari semua keterangan yang kita dapatkan, memang terbukti acara pemkab disisipi kegiatan politik. Itu jelas salah, seharusnya kalau deklarasi pakai saja uang pribadi. Bukan mendompleng acara pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat,” ucapnya.

Bawaslu sendiri langsung melayangkan surat teguran kepada Suhaili FT setelah dilakukan rapat pleno sekitar dua hari lalu. Bawaslu memberikan teguran kepada Suhaili untuk tidak mengulangi lagi memanfaatkan kegiatan pemerintah untuk agenda politik.

Teguran tersebut diberikan ke Suhaili sesuai dengan tugas Bawaslu  mengawasi pelaksanaan pilkada. Meskipun tahapannya belum dimulai saat ini, namun memanfaatkan kegiatan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan politik tidak dapat dibenarkan. “Larangannya sudah jelas, sanksinya juga sudah jelas. Kalau Pak Suhaili mengulangi lagi, apalagi setelah jadi calon, bisa dibatalkan pencalonannya itu,” kata Umar.

Baca Juga :  Golkar Bantah Suhaili-Aris Final

Umar mengingatkan semua gubernur/wakil gubernur, bupati/wali kota untuk tidak coba-coba memanfaatkan jabatannya demi kepentingan politik. “”Kita akan terus awasi, ini tahapan masih lama tapi sudah terjadi pelanggaran. Kalau dibiarkan dan tidak kita awasi, khawatirnya akan terulang lagi,” ucapnya.

Deklarasi pasangan Suhaili FT-Muhammad Amin untuk maju di pilkada 2018 digelar di lapangan Alun- Alun Tastura Praya bulan September lalu. Deklarasi tersebut sejak awal menuai kecaman dari berbagai kalangan karena dilakukan pada kegiatan Rahman Rahim Day yang anggarannya bersumber dari APBD. Kecaman datang dari berbagai pihak, baik itu DPRD Lombok Tengah maupun kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menanggapi sanksi atas Suhaili  selaku bupati dari Bawaslu,  Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah (Loteng) Lalu Herdan mengaku tidak mau banyak berkomentar masalah tersebut. Namun yang jelas pihak Banwaslu juga tidak pernah melakukan  klarifikasi  ke pemkab terkait kebenaran apakah benar deklarasi atau tidak. “Yang deklarasi siapa?. Kita juga tidak pernah diklarifikasi oleh Banwaslu, jadi sanksinya apa juga?. Saya tidak menanggapi kalau masalah itu,”ungkapnya.

Dikatakan, bahwa acara tersebut murni  kegiatan Rahman Rahim Day dan tidak ada deklarasi bakal calon gubernur maupun bakal calon wakil gubernur. ”Siapa lasingan (makanya) yang bilang deklarasi?. Tidak ada itu karena deklarasinya (Suhaili-Amin) juga saya tidak tahu kapan. Tapi yang jelas belum,” tegasnya.

Sebelumnya Suhaili FT menyampaikan pada  kegiatan Rahman Rahim Day  tidak ada deklarasi. Namun saat acara, ada desakan  dari masyarakat yang ingin mengetahui siapa yang akan mendampinginya sebagai bacawagub pada pilkada NTB 2018. Dia lalu   memperkenalkan Muhammad Amin sebagai  pasangan di pilkada nanti.

Baca Juga :  Bawaslu Tegur Keras Caleg DPR RI

Dirinya mempertegas kembali bahwa pihaknya hanya mengadakan kegiatan Rahman Rahim Day untuk kegiatan pemkab. Kedatangan Amin tidak lain kapasitasnya sebagai wakil gubernur. “Memang benar saya akan didampingi oleh Pak Amin (pada pilkada NTB), tapi nantinya bukan untuk deklarasi hanya perkenalan saja. Untuk deklarasi insya Allah kalau tidak akhir bulan ini (Oktober,red) maka kita akan deklarasi bulan November,”ujar Suhaili.

Juru Bicara partai Golkar, Chris Parangan mengaku tidak keberatan dengan hasil rekomendasi Bawaslu NTB yang menganggap telah terjadi pelanggaran UU pilkada. Pihaknya justru mengapresiasi sikap Bawaslu tersebut yang melaksanakan tugas dan fungsinya. “Bagi kami, teguran dari Bawaslu itu sebagai bentuk rasa cinta dan sayangnya ke pasangan Suhaili-Amin,” kata Chris.

Namun hal yang harus dipahami bersama, terangnya, Bawaslu keliru apabila menganggap ada kegiatan deklarasi dalam acara Pemkab Lombok Tengah itu. Pasalnya, pasangan Suhaili – Amin belum dideklarasikan secara resmi.

Ditegaskan, kegiatan yang dianggap adanya politik praktis tersebut hanyalah pengenalan saja. Hal itulah yang harus disadari oleh semua pihak. “Tapi kalau memang dianggap salah karena ada unsur politik praktis, kami akan jadikan bahan evaluasi. Itu menjadi bahan introsfeksi agar hal serupa bisa kami minimalisir lagi,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Chris juga menuntut agar Bawaslu bersikap adil kepada semua kegiatan politik praktis yang diduga terjadi pelanggaran. Chris mencontohkan kegiatan deklarasi salah satu pasangan pilkada di lapangan Masbagik awal bulan lalu.

Menurut Chris, kegiatan tersebut sudah diungkap oleh media adanya keterlibatan ASN. Bahkan, keterlibatan itu bukan hanya dalam bentuk fisik saat deklarasi saja, namun juga bantuan dana untuk membiayai kegiatan tersebut. “Jadi kami minta Bawaslu adil. Kan sudah diungkap kalau deklarasi itu ada dukungan dana dari ASN, itu tolong didalami juga,” pintanya. (zwr/cr-met)

Komentar Anda