Bappenda NTB Hapus Denda, Gratiskan BBNKB II dan Berhadiah Umrah

Layanan Samsat Mobile Keliling di Abian Tubuh setia menunggu wajb pajak yang akan melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya.

MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB kembali menghadirkan program 3in1 guna merangsang wajib pajak untuk melakukan daftar ulang pajak kendaraan bermotor (PKB). Bappenda NTB memberikan bebas denda pajak dan gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Program ini berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023,” kata Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani, Selasa (1/8).

Untuk meningkatkan wajib pajak melaksanakan kewajiban melakukan daftar ulang kendaraan bermotor (samsat), Pemprov NTB menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak Aktif.

Baca Juga :  Samsat Desa Pertama NTB ada di Sakra

Menariknya lagi, dalam program pembebasan denda dan gratis BBNKB II dan bebas Pokok PKB di atas 5 tahun, Bappenda NTB juga menyiapkan hadiah menarik bagi wajib pajak yang beruntung, yakni hadiah undian Umrah bagi ummat muslim. Dan jika WP yang beruntung non muslim, maka akan diberikan uang pengganti sebesar biaya ibadah umrah. 

“Wajib pajak aktif yang membayar PKB berhak mengikuti undian umrah selama periode berlangsung,” ucap Eva.

Adapun tiga poin dalam Pergub Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak Aktif, pertama ; Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wajib pajak aktif dan wajib pajak tidak melakukan daftar ulang (TMDU). Kedua ; Bebas Pokok PKB di atas 5 tahun, untuk wajib pajak TMDU di atas 5 tahun. Ketiga ; Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yakni pembebasan Bea Baik Nama II Khusus yang terdaftar di wilayah Provinsi NTB. Dan keempat ; Undian Umrah : Paket umrah untuk Wajib Pajak Aktif yang beruntung, uang pengganti setara biaya paket umrah untuk non muslim.

Baca Juga :  Bayar Samsat Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Menggunakan QRIS

“Undian Umrah akan diundi pada tanggal 31 Oktober 2023,” sebut Eva. (luk)

Komentar Anda