BAP DPD RI Kunjungi Kejagung Bahas Tindak Lanjut Kerugian Negara

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan rapat konsultasi dengan Kejagung RI didampingi Wakil Ketua BAP, Evi Apita Maya dan Bambang Santoso, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

JAKARTA – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, terutama berdasarkan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang disampaikan kepada DPD RI.

“BAP DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI, salah satu tugas utamanya yaitu melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara,’’ kata Ketua BAP DPD RI, Tamsil Linrung pada rapat konsultasi dengan Kejagung RI didampingi Wakil Ketua BAP, Evi Apita Maya dan Bambang Santoso, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, BAP DPD RI melakukan kunjungan kerja dan menyelenggarakan serangkaian rapat bersama aparat penegak hukum (APH) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam rangka tindak lanjut Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).

“BAP DPD RI menemukan masalah yang sama, yaitu tindak lanjut penyelesaian kerugian negara/daerah yang sudah masuk penyelidikan oleh APH memerlukan proses perhitungan kerugian negara/daerah oleh BPK memakan waktu cukup lama,’’ ujar Tamsil Linrung.

BAP DPD RI juga menemukan belum optimalnya pelaksanaan implementasi nota kesepahaman terkait penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK RI yang terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) antara BPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Polri. Kemudian masih sangat sedikit hasil pemeriksaan Investigatif BPK RI berdasarkan inisiatif BPK RI yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) berkenaan dengan penerapan pasal 26 ayat (1) dan pasal 20 serta terkait sanksi pidana, pasal 26 ayat (2) UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Ajak MUI Gabung Dewan Presidium Konstitusi, Sambangi MPR 10 November 2023

‘’Kami berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara,’’ harap Tamsil Linrung.

Pada rapat konsultasi ini, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebutkan dalam kurun tahun 2020 s/d tahun 2023, Kejaksaan Agung RI hanya menerima 1 (satu) laporan dari BPK RI tertanggal 27 Juni 2023 perihal Temuan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penguasaan dan Penambangan Nikel Tahun 2019 s/d Semester I Tahun 2022 IUP OP Lasolo-Lalindu-Mandiodo pada PT Aneka Tambang, Tbk, dan instansi terkait. Laporan telah ditindaklanjuti dengan diteruskan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Jawab Rasa Penasaran Publik, Rannya Tegaskan Kesiapan Maju Calon DPD RI dari NTB

Burhanuddin melanjutkan, bila ada pengaduan masyarakat atas indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Sementara itu, kejaksaan belum mendapatkan rekomendasi tindak lanjut IHPS dari BPK, maka kejaksaan akan tetap menindaklanjuti sesuai dengan standar dan peraturan perundangan yang berlaku.

‘’Rekomendasi dari BPK bukan syarat mutlak kejaksaan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan selalu menerima masukan apapun itu, apalagi dari DPD RI, demi kepentingan bangsa dan negara,’’ ujar Jaksa Agung saat menerima BAP DPD RI.

Sementara itu, Senator asal Sulawesi Barat, Iskandar Muda B Lopa menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara yang bersumber APBN mutlak diperiksa oleh BPK RI dan BPKP, tetapi dimungkinkan juga penyidik Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan sendiri.

‘’Apakah ada kerja sama temuan tindak lanjut BPK di daerah dengan kejaksaan dalam hal pengembalian,’’ ucapnya.

Senada dengan itu, Senator asal Maluku, Mirati Dewaningsih turut mengapresiasi kinerja Kejagung RI. Ia menyoroti terkait nota kesepahaman dengan BPK yang mungkin perlu dievaluasi kembali agar sesuai dengan kondisi saat ini. (RL)

Komentar Anda