Amman Mineral Ubah Limbah Jadi Bernilai Tambah

Terapkan Pertambangan yang Berkelanjutan

PEMANFAATAN: Pemanfaatan Limbah Abu Batubara oleh Amman Mineral di Area Reklamasi Tambang Batu Hijau. (Dok PT AMNT/radarlombok.co.id)

SUMBAWA BARAT–Aktivitas pertambangan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Dimana mineral yang dihasilkan menjadi bahan baku berbagai perlengkapan untuk kehidupan sehari-hari. Mineral tembaga misalnya, digunakan sebagai bahan baku baterai, kabel, alat kesehatan, hingga telepon genggam.

Pentingnya mineral bagi kehidupan manusia membuat industri ekstraktif ini mendapat sorotan publik, terutama dalam menjalankan operasional tambang yang berkelanjutan (sustainable) antara lain dengan meminimalkan dampak negatif bagi lingkungan. Pertemuan PBB di Johannesburg terkait Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2002 menggarisbawahi pentingnya penggunaan teknologi untuk mendukung upaya tersebut.

Sebagai salah satu perusahaan tambang tembaga terbesar di Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) terus berupaya untuk menerapkan operasional tambang berkelanjutan. Salah satu program nyata yang baru-baru ini telah diterapkan adalah mengubah limbah abu batu bara menjadi material bermanfaat.

Abu batu bara atau yang dikenal dengan istilah FABA (fly ash bottom ash) merupakan limbah yang dihasilkan dari empat unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT AMNT di Kawasan Pelabuhan Benete, Kabupaten Sumbawa Barat dengan kapasitas produksi masing-masing 28 Megawatt (MW). Setiap tahunnya terdapat sekitar 12.000 m3 atau sekitar 15.600 ton per tahun abu batu bara yang dihasilkan oleh keempat PLTU ini. Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara kumulatif, Indonesia menghasilkan 10 juta-15 juta ton FABA per tahun.

Dengan memanfaatkan teknologi, FABA diolah dan kemudian dicampur dengan tanah yang ternyata dapat menurunkan tingkat keasaman tanah, mengikat mineral tanah menjadi padat, serta meningkatkan kualitas lapisan tanah. Dengan demikian, limbah FABA dapat dimanfaatkan untuk bahan pengeras jalan di area reklamasi. Sekitar 94 persen dari total FABA yang dihasilkan empat PLTU di Benete diserap untuk bahan pengeras jalan, sementara sisanya dimanfaatkan sebagai campuran bahan baku beton. PTAMNT juga memiliki landfill FABA berizin, dengan kapasitas maksimal 24.000 m3.

Hasil uji sampel menunjukkan bahwa abu batubara yang dihasilkan PT AMNT tidak memiliki karakteristik beracun, dengan konsentrasi di bawah baku mutu yang diizinkan. Hal ini diperkuat dari dengan penerbitan izin pemanfaatan abu batubara lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.337/Menlhk/Setjen/PLB.3/5/2019 tanggal 13 Mei 2019.

“Ada dua manfaat FABA bagi PT AMNT. Pertama adalah optimalisasi penerapan strategi Circular Economy dan daur ulang dari limbah, yang kedua adalah efisiensi biaya perawatan dan perbaikan jalan,” ujar Head of Corporate Communications PT AMNT Kartika Octaviana, Selasa (28/7/2020).

Dalam pengelolaan abu batubara sehingga memiliki nilai tambah, PT AMNT mengacu pada instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mengutip situs resmi KLHK, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mendorong industri pertambangan mineral dan batubara untuk memanfaatkan limbah, termasuk limbah B3, sebagai konsep Circular Economy.

Konsep Circular Economy sendiri masih menjadi istilah yang baru di Indonesia. Secara sederhana, prinsip utama ekonomi sirkular yakni 5R; Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Konsep tersebut jelas menawarkan peluang untuk pengelolaan dan pemanfaatan sampah atau limbah seperti FABA, dalam memaksimalkan sumber daya dan meningkatkan produktivitas.

“Ada pepatah dalam bahasa Inggris yang menarik untuk kita cermati, yaitu ‘one man’s trash is another man’s treasure’. Pepatah tersebut mengingatkan kita untuk terus berinovasi dalam mengolah sampah atau limbah, sehingga membawa manfaat bagi pelestarian lingkungan dan tentunya bagi masyarakat.” tutup Kartika. (gt)

Komentar Anda